JAKARTA (Pos Kota) - Mahkamah Agung tengah mengagendakan untuk memeriksa dua orang hakim agung dan dua hakim agung ad hoc Tipikor yang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Buronan Sudjiono Timan dan dinyatakan tidak bersalah. "Tengah diagendakan. Biar, kita bisa tahu dari keterangan-keterangan mereka nanti. Yang memeriksa nanti, Bdan Pengawas (Bapas) MA," kata Wakil Ketua bidang Yudisial M. Saleh disela-sela acara Ulang Tahun Komisi Yudisial (KY) ke-8 di gedung KY, Jakarta, Rabu. Dari informasi empat hakim agung yang akan diperiksa, terdiri dua hakim agung, yakni Suhadi dan Andi Samsan Nganro. Serta dua hakim agung adhoc Tipikor, yakni Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief. Satu lagi, Sri Murwahyuni menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Saleh, institusinya tidak menutup telinga ketika berbagai kecaman muncul. Dan karena itu pula, Ketua MA sudah meminta penjelasan dari mereka. Atas dasar itu, lalu ditindalanjuti dengan memerintahkan Bawas untuk memeriksa. "Saya tidak dapat mengomentari soal PK dan lainnya. Sebaiknya, kita tunggu saja. Secepatnya, pemeriksaan akan dilakukan," ujar Saleh. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan pihaknya belum menentukan sikap, karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) atas nama mantan Dirut PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) Sudjiono Timan. Tanggal 31 Juli 2013, MA mengabulkan PK Timan dan menyatakan perbuatannya tidak masuk ranah korupsi. Dengan demikian, putusan itu menganulir puitusan kasasi MA yang diketuai Bagir Manan, yang saat itu Ketua MA. Dia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2002 dan dibebaskan dari segala tuntuan hukum (onslag). Jaksa mengajukan kasasi dan 3 Desember 2004, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghulkumnya dengan 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar. Kasus ini cukup menarik, karena tak lama putusan MA, Sudjiono Timan kabur hingga sekarang. Namun entah alasan apa, PK yang diajukan oleh isterinya dikabulkan. Sedangkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1/2012 dengan jelas menerangkan PK harus dihadiri oleh terdakwa atau terpidana secara langsung. Selain itu, dalam perkara ini telah ditetapkan pula mantan Komisaris Utama BPUI Ali Wardhana sebagai tersangka dan hingga kini tidak diketahui kelanjutannya. Dalam kasus ini diduga melibatkan sejumlah konglomerat besar. (ahi/d)
MA Agendakan Periksa Dua Hakim Agung
Rabu 28 Agu 2013, 22:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Geledah Gedung MA, KPK Sita Berbagai Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Minggu 25 Sep 2022, 10:45 WIB
Kriminal
Terkuak di Dakwaan JPU, Oknum Hakim PN Lebak Dapat Suplai Sabu dari Oknum Polisi
Kamis 06 Okt 2022, 08:04 WIB
Kriminal
Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Panggil Kembali Asisten Hakim Agung dan Seorang dari Swasta
Kamis 13 Okt 2022, 10:05 WIB
Kriminal
Himpun Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati
Jumat 14 Okt 2022, 15:27 WIB
Kriminal
Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Rasuah, MA Serahkan Penuh Penanganan Pada KPK
Selasa 15 Nov 2022, 09:35 WIB
News Update
Salat Idul Adha Bareng Warga Setu, Plt Bupati Bekasi Ajak Tingkatkan Empati dan Kepedulian Sosial
Rabu 27 Mei 2026, 13:49 WIB
TEKNO
Seberapa Mewah Samsung Galaxy Z Fold 8? Cek Bocoran Lengkap Fitur dan Spesifikasinya
27 Mei 2026, 11:26 WIB
HIBURAN
Woodyrman Siapa dan Orang Mana? Ini Identitas Selebgram dan Fakta Kasus Penganiayaan Maut di Blok M
27 Mei 2026, 11:02 WIB
TEKNO
Samsung Perkuat Galaxy AI di Galaxy S26 Series, Fokus pada Produktivitas dan Minim Distraksi
27 Mei 2026, 06:37 WIB
KHAZANAH
Niat dan Tata Cara Mandi Sunnah Idul Adha, Persiapan Spiritual Sebelum Sholat Id
27 Mei 2026, 06:33 WIB
JAKARTA RAYA
PLN Bawa Terang Baru untuk Ibu Upik di Kramat Jati lewat Light Up The Dream
26 Mei 2026, 18:38 WIB
OTOMOTIF
Indomobil eMotor Gelar IM Owners Talk, Pengguna Bagikan Pengalaman Motor Listrik
26 Mei 2026, 17:20 WIB
OTOMOTIF
Aion UT Dominasi Segmen Hatchback EV, Penjualan Naik Lebih dari 20 Persen
26 Mei 2026, 17:00 WIB
KHAZANAH
Kumpulan Dzikir dan Doa Hari Arafah, Amalkan untuk Raih Ampunan Allah SWT
26 Mei 2026, 16:49 WIB
KHAZANAH
Tidak Berkurban saat Idul Adha, Berdosa atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
26 Mei 2026, 16:34 WIB
OTOMOTIF
Vespa GTS Super Tech 250 Meluncur di Indonesia, Simak Fitur dan Teknologinya
26 Mei 2026, 16:03 WIB
OLAHRAGA
Simpati Woman Rally Team Resmi Terbentuk, Tiga Pereli Wanita Indonesia Siap Berprestasi
26 Mei 2026, 15:41 WIB
JAKARTA RAYA
Kasus Hantavirus di Kabupaten Bekasi Nihil, Dinkes Imbau Warga Jaga Kebersihan
26 Mei 2026, 14:22 WIB
JAKARTA RAYA
Plt Bupati Bekasi Dampingi Menteri PKP Tinjau Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta
26 Mei 2026, 14:05 WIB