JAKARTA (Pos Kota) - Mahkamah Agung tengah mengagendakan untuk memeriksa dua orang hakim agung dan dua hakim agung ad hoc Tipikor yang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Buronan Sudjiono Timan dan dinyatakan tidak bersalah. "Tengah diagendakan. Biar, kita bisa tahu dari keterangan-keterangan mereka nanti. Yang memeriksa nanti, Bdan Pengawas (Bapas) MA," kata Wakil Ketua bidang Yudisial M. Saleh disela-sela acara Ulang Tahun Komisi Yudisial (KY) ke-8 di gedung KY, Jakarta, Rabu. Dari informasi empat hakim agung yang akan diperiksa, terdiri dua hakim agung, yakni Suhadi dan Andi Samsan Nganro. Serta dua hakim agung adhoc Tipikor, yakni Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief. Satu lagi, Sri Murwahyuni menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Saleh, institusinya tidak menutup telinga ketika berbagai kecaman muncul. Dan karena itu pula, Ketua MA sudah meminta penjelasan dari mereka. Atas dasar itu, lalu ditindalanjuti dengan memerintahkan Bawas untuk memeriksa. "Saya tidak dapat mengomentari soal PK dan lainnya. Sebaiknya, kita tunggu saja. Secepatnya, pemeriksaan akan dilakukan," ujar Saleh. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan pihaknya belum menentukan sikap, karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) atas nama mantan Dirut PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) Sudjiono Timan. Tanggal 31 Juli 2013, MA mengabulkan PK Timan dan menyatakan perbuatannya tidak masuk ranah korupsi. Dengan demikian, putusan itu menganulir puitusan kasasi MA yang diketuai Bagir Manan, yang saat itu Ketua MA. Dia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2002 dan dibebaskan dari segala tuntuan hukum (onslag). Jaksa mengajukan kasasi dan 3 Desember 2004, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghulkumnya dengan 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar. Kasus ini cukup menarik, karena tak lama putusan MA, Sudjiono Timan kabur hingga sekarang. Namun entah alasan apa, PK yang diajukan oleh isterinya dikabulkan. Sedangkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1/2012 dengan jelas menerangkan PK harus dihadiri oleh terdakwa atau terpidana secara langsung. Selain itu, dalam perkara ini telah ditetapkan pula mantan Komisaris Utama BPUI Ali Wardhana sebagai tersangka dan hingga kini tidak diketahui kelanjutannya. Dalam kasus ini diduga melibatkan sejumlah konglomerat besar. (ahi/d)
MA Agendakan Periksa Dua Hakim Agung
Rabu 28 Agu 2013, 22:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Geledah Gedung MA, KPK Sita Berbagai Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Minggu 25 Sep 2022, 10:45 WIB
Kriminal
Terkuak di Dakwaan JPU, Oknum Hakim PN Lebak Dapat Suplai Sabu dari Oknum Polisi
Kamis 06 Okt 2022, 08:04 WIB
Kriminal
Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Panggil Kembali Asisten Hakim Agung dan Seorang dari Swasta
Kamis 13 Okt 2022, 10:05 WIB
Kriminal
Himpun Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati
Jumat 14 Okt 2022, 15:27 WIB
Kriminal
Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Rasuah, MA Serahkan Penuh Penanganan Pada KPK
Selasa 15 Nov 2022, 09:35 WIB
News Update
130 Warga Binaan Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Minggu 28 Des 2025, 15:23 WIB
HIBURAN
Diva Azzura Vriska Siapa? Ini Profil, Umur, Pendidikan dan Karier Eks Artis Cilik yang Diisukan Dekat Na Daehoon
28 Des 2025, 15:14 WIB
JAKARTA RAYA
Planetarium Jakarta Aktif Kembali, Pemprov DKI Perkuat Wisata Edukasi dan Literasi Sains
28 Des 2025, 15:13 WIB
JAKARTA RAYA
Arus Lalu Lintas Padat! 25 Ribu Lebih Kendaraan Keluar Masuk Kawasan Wisata Puncak Bogor Siang Ini
28 Des 2025, 15:09 WIB
OTOMOTIF
Jejak BYD Diikuti Changan, Thailand Muncul sebagai Pusat Ekspor Mobil China
28 Des 2025, 15:03 WIB
JAKARTA RAYA
Jam Check Out Hotel di Puncak Bogor, Polisi Terapkan One Way arah Jakarta
28 Des 2025, 14:58 WIB
JAKARTA RAYA
Ojek di Bekasi Jadi Korban Penipuan dan Penganiayaan, Mata Disiram Lem Usai Antar Penumpang
28 Des 2025, 14:54 WIB
JAKARTA RAYA
Hindari Motor Nyebrang, Truk Pengangkut Rongsok Terguling di Jalan Raya Pemda Tigaraksa
28 Des 2025, 14:49 WIB
OLAHRAGA
John Herdman Gantikan Kluivert, Detail Gaji Fantastis dan Target Piala Asia 2027
28 Des 2025, 14:38 WIB
JAKARTA RAYA
Bangunan Alun-alun Pagelaran di Pandeglang yang Ambles Belum Ditangani
28 Des 2025, 14:38 WIB
JAKARTA RAYA
Cari Tempat Liburan Nataru? Ini Alasan Bukit Si Nyonya di Pandeglang Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga
28 Des 2025, 14:37 WIB
JAKARTA RAYA
Wagub Rano Karno Apresiasi Kegiatan Donor Darah di Jakarta: Semoga Bisa Berkesinambungan
28 Des 2025, 14:26 WIB
JAKARTA RAYA
Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Kecamatan di Lebak Dilanda Longsor dan Pergerakan Tanah
28 Des 2025, 14:18 WIB
Nasional
Anggota DPD RI Lia Istifhama Soroti Pola Mafia Tanah, Ungkap Pengalaman Pribadi dalam Kasus Nenek Elina di Surabaya
28 Des 2025, 14:17 WIB
JAKARTA RAYA
Planetarium Jakarta Kembali Dibuka, DPRD DKI Harap Jadi Inspirasi Generasi Muda
28 Des 2025, 14:07 WIB
JAKARTA RAYA
Car Free Night Jakarta Malam Tahun Baru 2026 Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi, dan Titik Penutupan Jalan
28 Des 2025, 14:04 WIB
JAKARTA RAYA
Ungkap Kasus Penjualan Benih Lobster Ilegal, Polres Metro Tangerang Lepas Liarkan 30 Ribu BBL
28 Des 2025, 13:58 WIB
JAKARTA RAYA
Antisipasi Pencurian Rumsong di Bojongsari Depok Saat Libur Nataru, Polisi Rutin Lakukan Patroli
28 Des 2025, 13:45 WIB
JAKARTA RAYA
Pelaku KDRT di Sawangan Depok Terancam Pidana 15 Tahun, Korban Alami Buta Permanen
28 Des 2025, 13:31 WIB