JAKARTA (Pos Kota) - Mahkamah Agung tengah mengagendakan untuk memeriksa dua orang hakim agung dan dua hakim agung ad hoc Tipikor yang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Buronan Sudjiono Timan dan dinyatakan tidak bersalah. "Tengah diagendakan. Biar, kita bisa tahu dari keterangan-keterangan mereka nanti. Yang memeriksa nanti, Bdan Pengawas (Bapas) MA," kata Wakil Ketua bidang Yudisial M. Saleh disela-sela acara Ulang Tahun Komisi Yudisial (KY) ke-8 di gedung KY, Jakarta, Rabu. Dari informasi empat hakim agung yang akan diperiksa, terdiri dua hakim agung, yakni Suhadi dan Andi Samsan Nganro. Serta dua hakim agung adhoc Tipikor, yakni Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief. Satu lagi, Sri Murwahyuni menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Saleh, institusinya tidak menutup telinga ketika berbagai kecaman muncul. Dan karena itu pula, Ketua MA sudah meminta penjelasan dari mereka. Atas dasar itu, lalu ditindalanjuti dengan memerintahkan Bawas untuk memeriksa. "Saya tidak dapat mengomentari soal PK dan lainnya. Sebaiknya, kita tunggu saja. Secepatnya, pemeriksaan akan dilakukan," ujar Saleh. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan pihaknya belum menentukan sikap, karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) atas nama mantan Dirut PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) Sudjiono Timan. Tanggal 31 Juli 2013, MA mengabulkan PK Timan dan menyatakan perbuatannya tidak masuk ranah korupsi. Dengan demikian, putusan itu menganulir puitusan kasasi MA yang diketuai Bagir Manan, yang saat itu Ketua MA. Dia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2002 dan dibebaskan dari segala tuntuan hukum (onslag). Jaksa mengajukan kasasi dan 3 Desember 2004, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghulkumnya dengan 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar. Kasus ini cukup menarik, karena tak lama putusan MA, Sudjiono Timan kabur hingga sekarang. Namun entah alasan apa, PK yang diajukan oleh isterinya dikabulkan. Sedangkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1/2012 dengan jelas menerangkan PK harus dihadiri oleh terdakwa atau terpidana secara langsung. Selain itu, dalam perkara ini telah ditetapkan pula mantan Komisaris Utama BPUI Ali Wardhana sebagai tersangka dan hingga kini tidak diketahui kelanjutannya. Dalam kasus ini diduga melibatkan sejumlah konglomerat besar. (ahi/d)

MA Agendakan Periksa Dua Hakim Agung
Rabu 28 Agu 2013, 22:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Geledah Gedung MA, KPK Sita Berbagai Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Minggu 25 Sep 2022, 10:45 WIB

Kriminal
Terkuak di Dakwaan JPU, Oknum Hakim PN Lebak Dapat Suplai Sabu dari Oknum Polisi
Kamis 06 Okt 2022, 08:04 WIB

Kriminal
Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Panggil Kembali Asisten Hakim Agung dan Seorang dari Swasta
Kamis 13 Okt 2022, 10:05 WIB

Kriminal
Himpun Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati
Jumat 14 Okt 2022, 15:27 WIB

Kriminal
Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Rasuah, MA Serahkan Penuh Penanganan Pada KPK
Selasa 15 Nov 2022, 09:35 WIB

News Update

Ini 9 Spesifikasi Hp yang Wajib Diperhatikan Sebelum Membeli Ponsel Baru, Jangan Asal Beli!
Selasa 15 Jul 2025, 09:06 WIB
TEKNO
Kode Redeem FF 15 Juli 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
15 Jul 2025, 08:53 WIB

EKONOMI
5 Langkah Menuju Kebebasan Finansial Ala Timothy Ronald dan Kalimasada yang Wajib Dicoba Sebelum Usia 35 Tahun
15 Jul 2025, 08:43 WIB


TEKNO
Daftar Harga Terbaru HP POCO dan OPPO Juli 2025: Mana yang Lebih Worth It?
15 Jul 2025, 07:36 WIB


TEKNO
Rekomendasi 5 TWS Murah Terbaik 2025 di Bawah Rp500 Ribu, Kualitas Premium!
15 Jul 2025, 07:10 WIB

Nasional
Jawaban MPLS 2025: Apa Itu Cacing Goreng, Air Tambang, dan Teh Band yang Jadi Perbincangan?
15 Jul 2025, 06:56 WIB

NEWS
Waspada! 10 Merek Beras Premium Ternama Diduga Oplosan Beras Rusak dan Dicampur dengan Raskin
15 Jul 2025, 06:48 WIB

JAKARTA RAYA
Empat Dekade Mengajar, Suamirah Tak Pernah Lelah Menyemai Ilmu di Pelosok Bekasi
15 Jul 2025, 06:44 WIB


TEKNO
7 HP Flagship Bekas Mulai 2 Jutaan yang Masih Tangguh Dipakai di Tahun 2025
15 Jul 2025, 06:22 WIB

Nasional
Kebijakan Baru BKN: Masa Tunggu Mutasi ASN Dipangkas Drastis dari 10 Tahun Jadi 6 Bulan?
15 Jul 2025, 06:18 WIB

TEKNO
Samsung Galaxy Z Flip6 atau Galaxy Z Flip7? Simak Duel Fitur, Inovasi Layar, dan Banderol Harga Terbaru
15 Jul 2025, 06:12 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu 7 Years Lucas Graham dan Terjemahannya, Kembali Viral di Media Sosial
15 Jul 2025, 05:45 WIB
