JAKARTA (Pos Kota) - Mahkamah Agung tengah mengagendakan untuk memeriksa dua orang hakim agung dan dua hakim agung ad hoc Tipikor yang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Buronan Sudjiono Timan dan dinyatakan tidak bersalah. "Tengah diagendakan. Biar, kita bisa tahu dari keterangan-keterangan mereka nanti. Yang memeriksa nanti, Bdan Pengawas (Bapas) MA," kata Wakil Ketua bidang Yudisial M. Saleh disela-sela acara Ulang Tahun Komisi Yudisial (KY) ke-8 di gedung KY, Jakarta, Rabu. Dari informasi empat hakim agung yang akan diperiksa, terdiri dua hakim agung, yakni Suhadi dan Andi Samsan Nganro. Serta dua hakim agung adhoc Tipikor, yakni Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief. Satu lagi, Sri Murwahyuni menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Saleh, institusinya tidak menutup telinga ketika berbagai kecaman muncul. Dan karena itu pula, Ketua MA sudah meminta penjelasan dari mereka. Atas dasar itu, lalu ditindalanjuti dengan memerintahkan Bawas untuk memeriksa. "Saya tidak dapat mengomentari soal PK dan lainnya. Sebaiknya, kita tunggu saja. Secepatnya, pemeriksaan akan dilakukan," ujar Saleh. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan pihaknya belum menentukan sikap, karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) atas nama mantan Dirut PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) Sudjiono Timan. Tanggal 31 Juli 2013, MA mengabulkan PK Timan dan menyatakan perbuatannya tidak masuk ranah korupsi. Dengan demikian, putusan itu menganulir puitusan kasasi MA yang diketuai Bagir Manan, yang saat itu Ketua MA. Dia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2002 dan dibebaskan dari segala tuntuan hukum (onslag). Jaksa mengajukan kasasi dan 3 Desember 2004, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghulkumnya dengan 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar. Kasus ini cukup menarik, karena tak lama putusan MA, Sudjiono Timan kabur hingga sekarang. Namun entah alasan apa, PK yang diajukan oleh isterinya dikabulkan. Sedangkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1/2012 dengan jelas menerangkan PK harus dihadiri oleh terdakwa atau terpidana secara langsung. Selain itu, dalam perkara ini telah ditetapkan pula mantan Komisaris Utama BPUI Ali Wardhana sebagai tersangka dan hingga kini tidak diketahui kelanjutannya. Dalam kasus ini diduga melibatkan sejumlah konglomerat besar. (ahi/d)
MA Agendakan Periksa Dua Hakim Agung
Rabu 28 Agu 2013, 22:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Geledah Gedung MA, KPK Sita Berbagai Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Minggu 25 Sep 2022, 10:45 WIB
Kriminal
Terkuak di Dakwaan JPU, Oknum Hakim PN Lebak Dapat Suplai Sabu dari Oknum Polisi
Kamis 06 Okt 2022, 08:04 WIB
Kriminal
Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Panggil Kembali Asisten Hakim Agung dan Seorang dari Swasta
Kamis 13 Okt 2022, 10:05 WIB
Kriminal
Himpun Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati
Jumat 14 Okt 2022, 15:27 WIB
Kriminal
Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Rasuah, MA Serahkan Penuh Penanganan Pada KPK
Selasa 15 Nov 2022, 09:35 WIB
News Update
Kerja Baru 3 Bulan Apakah Dapat THR? Karyawan Baru Wajib Tahu Aturan hingga Hitungannya!
Kamis 26 Feb 2026, 16:01 WIB
TEKNO
Samsung Galaxy S26 Ultra Layak Dibeli? Simak 5 Daya Tarik dan Harga Lengkapnya di Indonesia
26 Feb 2026, 15:50 WIB
HIBURAN
Virgoun Menikah Lagi? Ini Profil dan Perjalanan Karir Calon Istri Lindi Fitriyana
26 Feb 2026, 15:45 WIB
OTOMOTIF
Setelah Mekkah, Om Daeng Tancap Gas Yamaha XMAX TECHMAX Keliling Sulawesi
26 Feb 2026, 15:38 WIB
Daerah
Buntut Keracunan Massal, Pemkot Cimahi Perketat Pengawasan Seluruh Dapur SPPG
26 Feb 2026, 15:38 WIB
TEKNO
AcroRD32.exe System Error: Begini 7 Cara Cepat Mengatasinya di Acrobat Reader DC
26 Feb 2026, 15:37 WIB
JAKARTA RAYA
Hindari Desak-desakan, Warga Pilih Beli Kue Lebaran di Pasar Jatinegara Awal Ramadhan
26 Feb 2026, 15:35 WIB
JAKARTA RAYA
Menanti Manisnya Lebaran, Pedagang Kue di Pasar Jatinegara Bidik Lonjakan Omzet pada Pertengahan Puasa
26 Feb 2026, 15:25 WIB
JAKARTA RAYA
Dampak Penggusuran, 24 KK Warga Kampung Bilik Jakbar Mendaftar Relokasi ke Rusun
26 Feb 2026, 15:24 WIB
RAMADHAN
Bahaya Dehidrasi di Bulan Puasa, Ini Peran Penting Air Putih yang Wajib Kamu Tahu
26 Feb 2026, 15:15 WIB
RAMADHAN
Tausiyah Ustadz Abdul Somad Jelaskan Makna Puasa Ramadhan 1447 H, Bukan Hanya Sekadar Menahan Lapar
26 Feb 2026, 15:10 WIB
JAKARTA RAYA
Warga Antusias Ikuti Gerakan Pangan Murah Ramadhan di Bogor, Harga Mulai Rp4.000
26 Feb 2026, 14:55 WIB
OTOMOTIF
Usai IIMS 2026: Elektrifikasi Indonesia Makin Terarah, Ini Temuan Terbarunya
26 Feb 2026, 14:48 WIB
JAKARTA RAYA
Cegah Kabur! Pemilik Rumah Gembok Pagar, Terduga Pelaku Pencurian Berpose Santai
26 Feb 2026, 14:38 WIB
HIBURAN
Profil Lengkap Ria SW: Umur, Riwayat Kuliah dan Undangan Eksklusif ke Marapthon
26 Feb 2026, 14:36 WIB
Daerah
Raihan Mufazzar Jurusan Apa dan Semester Berapa? Ini Identitas Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Riau
26 Feb 2026, 14:36 WIB
HIBURAN
Alyssa Soebandono Bantah Penerima Beasiswa LPDP, Ini Fakta Pendidikan S1 dan S2-nya
26 Feb 2026, 14:32 WIB
JAKARTA RAYA
Warga Dumek Depok Amankan Pelaku Tawuran saat Ramadhan, Polisi Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
26 Feb 2026, 14:31 WIB