JAKARTA (Pos Kota) - Mahkamah Agung tengah mengagendakan untuk memeriksa dua orang hakim agung dan dua hakim agung ad hoc Tipikor yang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Buronan Sudjiono Timan dan dinyatakan tidak bersalah. "Tengah diagendakan. Biar, kita bisa tahu dari keterangan-keterangan mereka nanti. Yang memeriksa nanti, Bdan Pengawas (Bapas) MA," kata Wakil Ketua bidang Yudisial M. Saleh disela-sela acara Ulang Tahun Komisi Yudisial (KY) ke-8 di gedung KY, Jakarta, Rabu. Dari informasi empat hakim agung yang akan diperiksa, terdiri dua hakim agung, yakni Suhadi dan Andi Samsan Nganro. Serta dua hakim agung adhoc Tipikor, yakni Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief. Satu lagi, Sri Murwahyuni menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Saleh, institusinya tidak menutup telinga ketika berbagai kecaman muncul. Dan karena itu pula, Ketua MA sudah meminta penjelasan dari mereka. Atas dasar itu, lalu ditindalanjuti dengan memerintahkan Bawas untuk memeriksa. "Saya tidak dapat mengomentari soal PK dan lainnya. Sebaiknya, kita tunggu saja. Secepatnya, pemeriksaan akan dilakukan," ujar Saleh. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan pihaknya belum menentukan sikap, karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) atas nama mantan Dirut PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) Sudjiono Timan. Tanggal 31 Juli 2013, MA mengabulkan PK Timan dan menyatakan perbuatannya tidak masuk ranah korupsi. Dengan demikian, putusan itu menganulir puitusan kasasi MA yang diketuai Bagir Manan, yang saat itu Ketua MA. Dia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2002 dan dibebaskan dari segala tuntuan hukum (onslag). Jaksa mengajukan kasasi dan 3 Desember 2004, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghulkumnya dengan 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar. Kasus ini cukup menarik, karena tak lama putusan MA, Sudjiono Timan kabur hingga sekarang. Namun entah alasan apa, PK yang diajukan oleh isterinya dikabulkan. Sedangkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1/2012 dengan jelas menerangkan PK harus dihadiri oleh terdakwa atau terpidana secara langsung. Selain itu, dalam perkara ini telah ditetapkan pula mantan Komisaris Utama BPUI Ali Wardhana sebagai tersangka dan hingga kini tidak diketahui kelanjutannya. Dalam kasus ini diduga melibatkan sejumlah konglomerat besar. (ahi/d)

MA Agendakan Periksa Dua Hakim Agung
Rabu 28 Agu 2013, 22:04 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Geledah Gedung MA, KPK Sita Berbagai Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Minggu 25 Sep 2022, 10:45 WIB

Terkuak di Dakwaan JPU, Oknum Hakim PN Lebak Dapat Suplai Sabu dari Oknum Polisi
Kamis 06 Okt 2022, 08:04 WIB

Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Panggil Kembali Asisten Hakim Agung dan Seorang dari Swasta
Kamis 13 Okt 2022, 10:05 WIB

Himpun Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati
Jumat 14 Okt 2022, 15:27 WIB

Dua Hakim Agung Terjerat Kasus Rasuah, MA Serahkan Penuh Penanganan Pada KPK
Selasa 15 Nov 2022, 09:35 WIB

Komisi III DPR Tetapkan 7 Nama Calon Hakim Agung
Jumat 24 Nov 2023, 15:02 WIB

News Update
Terbukti Legal! 7 Rekomendasi Pindar Syariah Resmi OJK Bebas Riba dan Langsung Cair
13 Mei 2025, 19:05 WIB

Eks Wakil Gubernur Eddie Mardjoeki Dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta
13 Mei 2025, 19:04 WIB

Cara Mengembalikan Akun Google yang Hilang Setelah Reset Pabrik HP, Begini Langkah-Langkah Selengkapnya!
13 Mei 2025, 19:01 WIB

Seberapa Bahaya Penagihan Pinjaman Online Ilegal? Berikut yang Perlu Anda Ketahui
13 Mei 2025, 19:00 WIB

Viral! Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 22 Kg di Medan Usai Aksi Kejar-kejaran
13 Mei 2025, 18:58 WIB

Cair Minggu Ketiga Mei 2025, Dana Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Periode April-Juni 2025
13 Mei 2025, 18:58 WIB

Timnas Indonesia U-17 Bersiap Hadapi Lawan Berat di Piala Dunia 2025
13 Mei 2025, 18:53 WIB

Lokasi Ini Jadi Target Sasaran Debt Collector Pinjol, Debitur Galbay Wajib Catat
13 Mei 2025, 18:53 WIB

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK Lengkap dengan Cara Lapornya
13 Mei 2025, 18:50 WIB

Statistik Ciro Alves di Persib Bandung, Akhiri Cerita Manis dengan Sanksi Larangan Bermain hingga Akhir Musim
13 Mei 2025, 18:48 WIB

Pinjol Ilegal: Pahami Risiko serta Simak Cara Menghindarinya
13 Mei 2025, 18:48 WIB

Cara Praktis Mengecek Legalitas Pinjol Lewat Situs OJK! Simak Selengkapnya
13 Mei 2025, 18:44 WIB

PB ESI Umumkan Skuad Timnas Mobile Legends SEA Games 2025
13 Mei 2025, 18:35 WIB

Galbay Pinjol Bisa Berakibat Fatal, Ini Pesan Penting yang Perlu Diketahui
13 Mei 2025, 18:34 WIB

Ambil Cuan Sekarang dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Dapat Beri Saldo DANA Gratis Rp150.000 Langsung Masuk Dompet Elektronik!
13 Mei 2025, 18:34 WIB

Langsung Log In Akun FF Sultan Gratis Berisi Skin Terbaru dan Ratusan Diamond
13 Mei 2025, 18:28 WIB

Lepas Kepergian Eddie Mardjoeki, Ormas Betawi Berkumpul di TMP Kalibata
13 Mei 2025, 18:27 WIB
