JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga berjalan melewati spanduk penolakan lapangan padel di Jalan Pulomas Barat II, Kayu Putih, Jakarta Timur, Minggu, 22 Februari 2026.

Pemasangan spanduk dipicu adanya lapangan padel di wilayah permukiman. Warga menilai aktivitas di lapangan olahraga tersebut menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 lapangan padel yang beroperasi di ibu kota tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). Pemerintah berencana mengevaluasi dan memeriksa ulang perizinan sejumlah lapangan padel yang dikeluhkan serta menimbulkan masalah di lingkungan sekitarnya. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Photo Update