JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengendara sepeda motor melintas di dekat bendera partai politik yang terpasang di Jalan Layang Kemanggisan dan Jalan Pejompongan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan peraturan waktu pemasangan atribut parpol seperti di jalan layang hanya diperbolehkan pada rentang H-4 sebelum kegiatan dan maksimal H+2 setelah kegiatan selesai.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan spanduk-spanduk dengan ukuran besar di sepanjang jalan. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)







