Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2026 sudah dalam tahap finalisasi, rencananya pembahasan diharapakan rampung sebelum 24 Desember 2025.

Pramono juga menegaskan penetapan kenaikan UMP tahun 2026 untuk wilayah Jakarta akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2025 tentang Pengupahan.

Dengan menggunakan rumus yang ditetapkan dalam PP tersebut, di mana rentang indeks tertentu alias alfa diputuskan sebesar 0,5-.09 atau berada pada kisaran Rp 5,67 juta hingga Rp 5,78 juta per bulan, tergantung besaran indeks alfa yang ditetapkan. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Photo Update