Senin 01 Des 2025, 10:44 WIB

Tiga Mantan Pejabat PT ASDP Terima Rehabilitasi dari Presiden

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono berjalan keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta, Jumat, 28 November 2025. Ketiganya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai menjalani hukuman dalam perkara korupsi di lingkungan PT ASDP.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Ira Puspadewi berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Photo Update