JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga negara asing (WNA) yang terjaring kasus pelanggaran siber di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan seorang warga negara China berinisial WZ (58) yang merupakan buronan pemerintah setempat dalam kasus pinjaman korporasi real estate senilai 980 yuan atau 2,2 triliun rupiah.
Selain itu sebanyak 27 WNA pelanggar aturan keimigrasian yang merupakan sindikat dari kejahatan siber juga ditangkap oleh Dirjen Imigrasi. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)










