JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga berjalan melewati mural anti rokok di permukiman padat penduduk Matraman, Jakarta, 24 Juni 2025. Pemprov DKI Jakarta akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perihal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna mengatur pelarangan aktivitas tentang rokok di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik dan area terbuka yang digunakan oleh masyarakat.
Hal tersebut dibentuk untuk menciptakan kesehatan lingkungan bagi seluruh masyarakat Jakarta menyusul 469 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR. YLKI mendorong pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta harus dipercepat agar terciptanya kesehatan lingkungan bagi seluruh masyarakat. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)