JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta menempelkan tiket lalu menaiki transportasi umum Transjakarta saat berangkat kerja di Halte Balaikota, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 mulai 30 April 2025, mewajibkan seluruh ASN menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja.

Instruksi tersebut berlaku untuk setiap hari Rabu, sebagai upaya pengurangan polusi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Photo Terkait

Photo Update