POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said digiring petugas, dan saksi kasus tersebut saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.
Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan barang berharga pengganti sebesar 58,84 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,5 Miliar subsider delapan tahun penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya, Abdul Hadi Aviciena, divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.