Minggu 24 Nov 2024, 15:14 WIB

Pemerintah Akan Menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen Tahun 2024

Aktivitas pengunjung pada salah satu Pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta, Minggu, 24 November 2024. Pemerintah Pusat akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 yang kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pemerintah memastikan daya beli masyarakat tidak akan terganggu berkat sejumlah regulasi yang telah dirancang untuk melindungi kelompok berpenghasilan rendah. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Photo Update