Selasa: Pamulang Square pukul 08.00–13.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB. ITC BSD pukul 08.00–13.00 WIB.
Rabu: Bintaro Plaza pukul 08.00–13.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB. ITC BSD pukul 08.00–13.00 WIB.
Kamis: Bintaro Plaza pukul 08.00–13.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB. ITC BSD pukul 08.00–13.00 WIB.
Jumat: Pamulang Square pukul 08.00–11.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB. ITC BSD pukul 08.00–13.00 WIB.
Sabtu: Pamulang Square pukul 08.00–11.00 WIB dan 14.00–16.00 WIB. ITC BSD pukul 08.00–11.00 WIB.
Minggu: Bintaro Plaza pukul 08.00–10.00 WIB.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Bongkar JPO Mangkrak mulai Oktober 2026, Penataan Lanjut awal 2027
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon perlu memastikan dokumen persyaratan sudah lengkap. Layanan ini umumnya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan:
- SIM lama: pastikan masa berlakunya belum habis.
- KTP: siapkan identitas diri yang masih berlaku.
- Surat keterangan kesehatan: penuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.
- Tes psikologi: ikuti prosedur yang diwajibkan dalam proses perpanjangan.
- Biaya perpanjangan: siapkan dana sesuai tarif resmi dan biaya tambahan yang berlaku.
Perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlakunya habis, pemilik SIM pada umumnya harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui prosedur yang berlaku, bukan perpanjangan biasa.
Karena itu, jangan menunggu hingga hari terakhir untuk mengurus dokumen. Periksa tanggal kedaluwarsa SIM dan pilih lokasi pelayanan yang sesuai dengan waktu luang.
Dengan mengetahui jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan, masyarakat dapat merencanakan perpanjangan lebih awal. Pastikan kembali jadwal dan persyaratan melalui kanal resmi kepolisian agar proses pelayanan berjalan lancar.
