JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta resmi mengetok jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat yang digelar pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Selain menyepakati agenda pembahasan anggaran bersama eksekutif, dewan juga mengunci lini masa pelaksanaan masa reses untuk menyerap aspirasi warga.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menegaskan bahwa pembahasan APBD 2027 akan dikawal ketat untuk memastikan anggarannya berfokus pada persoalan mendasar warga Jakarta.
Prioritas utama dialokasikan untuk perlindungan sosial dan perluasan lapangan kerja demi menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Baca Juga: DPRD DKI Buka Suara Soal Kunci Pengurangan Sampah Jakarta Sebut Pilah dari Rumah, Jangan Cuma Diolah
"Penyusunan APBD 2027 terfokus pada penguatan sosial dan perluasan lapangan kerja. Job fair harus diperbanyak dan melibatkan banyak mitra kolaborasi," ujar Wibi.
Selain bursa kerja, Wibi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memperbanyak program padat karya. Skema ini dinilai sangat krusial bagi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masuk dalam kategori desil bawah agar mendapatkan penghasilan langsung.
Di sisi lain, penebalan anggaran juga diarahkan pada penanganan masalah klasik ibu kota, seperti banjir, kemacetan, sampah, hingga polusi udara. Wibi menekankan pentingnya kekompakan seluruh anggota DPRD dalam mengawal detail alokasi anggaran agar dampaknya benar-benar dirasakan publik.
Berdasarkan hasil keputusan Bamus, alur pembahasan Raperda APBD 2027 akan dimulai pada 26 Oktober 2026 melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) Internal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendengarkan penyampaian pihak eksekutif.
Baca Juga: Terima Audiensi Pedagang Taman Puring, DPRD DKI Minta Perhatikan Usaha Warga
Proses dilanjutkan dengan rapat konsultasi pendalaman antara komisi-komisi dewan dan TAPD pada 27–30 Oktober 2026. Setelahnya, Rapat Paripurna bersama pimpinan komisi diselenggarakan pada 24 November 2026, yang dirangkai dengan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk penelitian akhir dan pengambilan keputusan persetujuan.
Bersamaan dengan agenda APBD, Bamus juga menyepakati Perubahan Pertama Jadwal Masa Reses Ke-I Tahun Sidang 2026–2027. Kegiatan penyerapan aspirasi ke masyarakat ini dijadwalkan berlangsung selama delapan hari, yakni pada tanggal 12, 13, 17, 18, 23, 25, 26, dan 30 November 2026.
Laporan tertulis hasil reses tersebut nantinya dihimpun pada 1–2 Desember 2026, sebelum akhirnya disahkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 17 Desember 2026.
