MAKASSAR, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung menegaskan polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak boleh mengganggu kerja konstitusional Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan Tamsil saat menggelar silaturahmi bersama media di Kantor Perwakilan DPD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa, 20 Oktober 2026.
Tamsil menekankan dukungan penuh harus tetap diberikan agar Presiden dapat menuntaskan mandat rakyat serta mengeksekusi program prioritas Asta Cita secara optimal.
"Kami mendukung penuh agar Presiden tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab kepemimpinannya hingga selesai," kata Tamsil dalam keterangannya dikutip Poskota, Rabu, 21 Oktober 2026.
Baca Juga: Ketua DPD RI Sultan Sebut KDMP Upaya Wujudkan Ekonomi Inklusif
Imbau Fokus Program Prioritas
Memasuki tahun kedua kepemimpinan nasional, Tamsil mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas politik demi keberlangsungan agenda pembangunan nasional.
Ia menggarisbawahi bahwa konsentrasi pemerintah pada program strategis harus berjalan seiring dengan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Langkah ini dinilai sangat krusial guna merawat kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan negara tetap berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
"Pemerintahan harus tetap fokus pada program prioritas, namun penegakan hukum juga wajib dijalankan secara serius," ujarnya.
Baca Juga: Sambangi Rumah Warga Miskin di Kalibaru Cilincing, Anggota DPD RI Achmad Azran Siap Bantu Renovasi
Buka Suara Soal Potensi Skenario Pengganti
Mengenai polemik ijazah Gibran, Tamsil menilai persoalan tersebut berada di luar wewenang DPD dan baru akan menjadi pembahasan jika bergulir ke MPR.
