BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai merealisasikan pembayaran penggantian tanah untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal. Dari total 76 bidang tanah terdampak, 15 bidang telah menerima pembayaran hingga Selasa, 20 Oktober 2026.
Pembayaran dilakukan di Kantor Kecamatan Bekasi Timur dengan melibatkan Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Sementara itu, pembayaran 32 bidang tanah lainnya ditargetkan berlangsung pekan depan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan penyelesaian pengadaan tanah terus didorong agar pembangunan fisik flyover dapat segera dimulai. Pemkot Bekasi juga berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan masyarakat untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
“Pengadaan tanah ini kita dorong agar segera tuntas sehingga pembangunan Flyover Bulak Kapal bisa dilanjutkan. Kita selesaikan secara bertahap dengan tetap memastikan hak masyarakat terpenuhi,” kata Tri dalam kegiatan penyerahan pembayaran uang ganti rugi di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menyebut, pekerjaan fisik Flyover Bulak Kapal ditargetkan mulai memasuki tahap kontrak pada awal November 2026. Infrastruktur tersebut dinilai penting untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di kawasan Bulak Kapal yang berada di sekitar perlintasan kereta api.
Selain mempercepat proses pengadaan tanah, Pemkot Bekasi juga menyiapkan bantuan bagi warga yang telah menerima pembayaran, terutama untuk memindahkan barang dan material bangunan yang masih dapat digunakan.
Warga dapat mengambil material tersebut dengan tetap mengikuti ketentuan dan jadwal pelaksanaan pembangunan di lapangan. Dukungan pemindahan akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir menjelaskan, pembayaran penggantian tanah dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan pengadaan tanah yang berlaku. Proses tersebut juga mempertimbangkan kelengkapan administrasi serta hak masing-masing pihak.
Baca Juga: Tertibkan Area Balai Kota, Dishub Bekasi Alihkan Parkir Pegawai dan Warga ke Stadion Patriot
“Pembayaran dilaksanakan setelah persyaratan dan tahapan yang ditetapkan terpenuhi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
