Tergiur Bunga 8 Persen, Uang Rp 3 Miliar Cuma Balik Sekira Rp70 juta.

Selasa 20 Okt 2026, 22:13 WIB
Korban KSP Indosurya, Wan Teddy Adrian, saat ditemui di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Korban KSP Indosurya, Wan Teddy Adrian, saat ditemui di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID- Iming-iming bunga sekitar 8 persen per tahun membuat Christian, 40 tahun tertarik menempatkan uangnya di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada 2017. Tiga tahun kemudian, pembayaran macet dan dana yang ditanamkannya senilai Rp3 miliar tak kunjung kembali, sementara restitusi tahap pertama yang diperkirakannya diterima hanya sekitar Rp70 juta.

Christian menceritakan, dirinya mengenal KSP Indosurya melalui tenaga pemasaran yang menawarkan produk simpanan kepada calon nasabah.

Menurut dia, pihak koperasi saat itu juga merekrut mantan tenaga pemasar perbankan yang telah memiliki jaringan relasi, termasuk dengan nasabah lanjut usia.

"Mereka (korban) umumnya menabung di bank dan biasanya ada kenal dekat mungkin sama orang bank, relation manager kayak gitu. Jadi merekalah yang menghubungi biasanya, menawarkan seperti marketing-marketing bank," cerita Christian kepada awak media di kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026.

Baca Juga: Kejagung Kembalikan Rp229 Miliar kepada Korban Indosurya, Kerugian Capai Rp8 Triliun

Tawaran bunga yang dinilai menarik membuat Christian memutuskan menyimpan uangnya di koperasi tersebut. Dia mengaku pembayaran bunga masih berjalan sejak pertama kali menempatkan dana pada 2017 hingga akhirnya terjadi gagal bayar pada 2020.

"Untuk bunganya dia selama saya 2017 itu mereka tetap kasih, sampai akhirnya gagal bayar di 2020," ungkap Christian.

Christian menjadi salah satu korban yang menantikan pengembalian dana melalui restitusi. Dari total kerugian pribadinya yang mencapai Rp 3 miliar, dia memperkirakan hanya menerima sekitar Rp 70 juta dalam pencairan tahap pertama.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menyebutkan total kerugian korban KSP Indosurya yang tercatat melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai Rp 8 triliun. Angka tersebut berasal dari 3.317 korban yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Menurut Arief, aset yang berhasil dipulihkan untuk pembagian restitusi tahap pertama mencapai Rp 229,42 miliar dan tersimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyaluran dana kepada para korban dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi transaksi ditanggung oleh penerima.

"Dalam rangka pelaksanaan putusan dimaksud di atas, akan dilakukan pembagian ganti rugi korban KSP Indosurya Tahap 1. Adapun total aset yang telah berbentuk uang sebesar Rp229.428.515.741 yang tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," beber Arief.

Besarnya selisih antara total kerugian dan aset yang tersedia pada tahap pertama membuat pemulihan dana para korban belum tuntas. Karena itu, penelusuran aset tambahan, termasuk aset terpidana maupun pihak yang menerima pinjaman, diharapkan dapat membuka peluang pengembalian kerugian dalam tahap berikutnya.


Berita Terkait


News Update