Besarnya selisih antara total kerugian dan aset yang tersedia pada tahap pertama membuat pemulihan dana para korban belum tuntas. Karena itu, penelusuran aset tambahan, termasuk aset terpidana maupun pihak yang menerima pinjaman, diharapkan dapat membuka peluang pengembalian kerugian dalam tahap berikutnya.
Tergiur Bunga 8 Persen, Uang Rp 3 Miliar Cuma Balik Sekira Rp70 juta.
Selasa 20 Okt 2026, 22:13 WIB

Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait