Tergiur Bunga 8 Persen, Uang Rp 3 Miliar Cuma Balik Sekira Rp70 juta.

Selasa 20 Okt 2026, 22:13 WIB
Korban KSP Indosurya, Wan Teddy Adrian, saat ditemui di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Korban KSP Indosurya, Wan Teddy Adrian, saat ditemui di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Besarnya selisih antara total kerugian dan aset yang tersedia pada tahap pertama membuat pemulihan dana para korban belum tuntas. Karena itu, penelusuran aset tambahan, termasuk aset terpidana maupun pihak yang menerima pinjaman, diharapkan dapat membuka peluang pengembalian kerugian dalam tahap berikutnya.


Berita Terkait


News Update