KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar dugaan peredaran narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk cairan rokok elektronik atau vape.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 858 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate serta 5,21 gram sabu dari dua orang tersangka.
Dua pemuda berinisial CK, 19 tahun dan BEF, 25 tahun diamankan dalam operasi tersebut. Pengungkapan bermula saat petugas memergoki seorang pelaku di kawasan Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu, 17 Oktober 2026 dini hari.
Dari penangkapan awal, polisi menyita 45 kartrid vape merek Yakuza. Penyidikan kemudian dikembangkan ke sebuah unit apartemen di wilayah Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Baca Juga: Bertemu Panglima TNI, Kapolri Suyudi Ario Seto Soroti Vape Narkoba dan Tambang Ilegal
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan dari hasil penggeledahan apartemen, total barang bukti yang disita membengkak menjadi 858 kartrid.
Rinciannya terdiri dari 548 kartrid merek Yakuza, 220 merek Batman, dan 90 merek Mafia, serta tambahan 5,21 gram kristal putih diduga sabu dan tiga unit ponsel.
"Pengungkapan ini adalah upaya kami memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda. Seluruh sampel barang bukti saat ini sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk memastikan kandungan kimianya," ujar Reynold.
Ia menambahkan, penyidik kini tengah berfokus menelusuri pimpinan jaringan serta pemasok utama kartrid tersebut.
Baca Juga: BNN Geruduk Tempat Hiburan Malam di Jakarta, 13 Orang Positif Narkoba
Secara terpisah, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada terhadap peredaran cairan vape tanpa izin resmi atau yang tidak jelas komposisinya.
"Jangan pernah menggunakan cairan rokok elektronik yang tidak diketahui asal-usul maupun kandungannya. Jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau via layanan Call Center Polri 110," imbau Budi.
