6 Aktivis Greenpeace Dievakuasi dari Patung Bundaran HI, Satu Perempuan Sempat Lemas

Selasa 20 Okt 2026, 19:05 WIB
Aktivitas Greenpeace Indonesia mendapatkan perawatan setelah dievakuasi dari Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)
Aktivitas Greenpeace Indonesia mendapatkan perawatan setelah dievakuasi dari Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk di atas Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dievakuasi petugas gabungan, Selasa, 20 Oktober 2026.

Salah seorang aktivis perempuan dilaporkan mengalami lemas saat turun dari monumen sehingga harus segera dibawa menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan keenam aktivis yang terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki itu membentangkan spanduk di atas monumen sekitar pukul 06.05 hingga 06.15 WIB.

"Kami harapkan penanganan yang cepat dari Dokkes Polda Metro Jaya dapat memberikan keselamatan yang utama kepada keenam orang tersebut,” kata Reynold kepada awak media, Selasa, 20 Oktober 2026.

Baca Juga: Aktivis Greenpeace yang Masih Ditahan Siapa Saja? Ini Update Terbaru usai Aksi di Bundaran HI

Proses evakuasi melibatkan personel kepolisian, Kodim 0501 Jakarta Pusat, serta Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat. Petugas juga menyiapkan enam ambulans untuk membantu penyelamatan dan memastikan seluruh aktivis mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan.

Reynold menjelaskan aktivis perempuan yang turun pertama kali terlihat lemas berdasarkan pengamatan petugas dan informasi awal dari tim medis. Petugas kemudian segera membawanya ke Klinik Biddokkes Polda Metro Jaya, dengan bantuan oksigen turut disarankan untuk membantu kondisi yang bersangkutan.

“Secara kasat mata dan tadi penyampaian dari Dokkes memang lemas, khususnya yang turun pertama, seorang wanita, sehingga tadi langsung dimasukkan ke ambulans dan dibawa ke klinik Biddokkes,” ujarnya.

Selain mengutamakan keselamatan para aktivis, kepolisian mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, pelaksanaannya diharapkan tetap memperhatikan keselamatan, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap bangunan atau kawasan yang memiliki nilai sejarah.

Baca Juga: Greenpeace Ajak Masyarakat Kirim Karangan Bunga 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran

Ia menyampaikan Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Perlindungan terhadap warisan budaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami yang akan menyampaikan pendapat agar tidak mencederai perjuangan dalam ekspresi ataupun penyampaian pendapat di muka umum,” ucapnya.

Sebelumnya, para aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk berukuran besar berlatar kuning dari bagian atas Monumen Selamat Datang hingga area kolam. Spanduk tersebut berisi pesan mengenai dampak bencana, biaya hidup, serta seruan untuk menangani krisis iklim serta mempertanyakan kinerja pemerintah selama ini.

"Bencana makin parah, hidup makin susah, apa kerja pemerintah?" demikian tulisan pesan di spanduk yang dibentangkan para aktivis Greenpeace.


Berita Terkait


News Update