10 Tahun Gaji Nakes Non-ASN DKI di Bawah UMP, PSI Minta Pemprov Jakarta Naikkan di APBD 2027

Selasa 20 Okt 2026, 17:03 WIB
Juru Bicara Fraksi Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027, Senin (19/10). (Sumber: ddjp)
Juru Bicara Fraksi Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027, Senin (19/10). (Sumber: ddjp)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyesuaian gaji pokok nakes diminta sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026. Fraksi PSI meminta Pemprov DKI segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 221 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum penghasilan nakes non-ASN.

Pasalnya, besaran gaji pokok yang diatur dalam Pergub tersebut tercatat belum pernah mengalami penyesuaian selama hampir sepuluh tahun.

Baca Juga: Terima Audiensi Pedagang Taman Puring, DPRD DKI Minta Perhatikan Usaha Warga

Juru Bicara Fraksi PSI, Justin Adrian, membeberkan ketimpangan yang dialami para nakes di lapangan. Saat ini, nakes lulusan D-III dan D-IV dengan masa kerja 10 tahun hanya mengantongi gaji pokok sebesar Rp4.502.395 per bulan.

Sementara itu, nakes lulusan S1 dengan masa kerja yang sama menerima Rp4.802.552. Angka ini terbilang ironis karena berada jauh di bawah UMP DKI Jakarta Tahun 2026 yang telah mencapai Rp5.729.876.

“Seorang nakes lulusan D-III/D-IV dengan masa kerja 10 tahun hanya menerima gaji pokok Rp4.502.395, dan lulusan S1 dengan masa kerja yang sama hanya Rp4.802.552,” ujar Justin.

Berdasarkan kalkulasi Fraksi PSI, penyesuaian gaji seluruh nakes non-ASN agar mencapai batas minimal UMP membutuhkan alokasi anggaran sekitar Rp657 miliar per tahun. Angka tersebut setara dengan 6,5 persen dari total anggaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp10 triliun.

Baca Juga: DPRD DKI Dukung Replikasi Pengelolaan Sampah Terpadu di 11 Sungai Jakarta

Menurut Justin, nilai ini sangat realistis jika dibandingkan dengan tanggungan beban lain sebesar Rp832 miliar yang membayangi APBD 2027.

Selain kenaikan gaji pokok, PSI mendorong skema insentif berbasis beban kerja dan risiko profesi, sekaligus penyederhanaan struktur penghasilan agar tunjangan nakes lebih transparan dan terukur.

Dorong Beasiswa Ikatan Dinas dan Pengawasan Faskes

Peningkatan kesejahteraan nakes ini dinilai harus berbanding lurus dengan pemerataan jumlah tenaga medis. PSI mencatat rasio nakes di Jakarta saat ini baru menyentuh angka 1,73 per 1.000 penduduk, yang memicu kelangkaan tenaga medis mendasar, termasuk dokter spesialis.

Sebagai solusi jangka panjang, PSI mengusulkan program beasiswa khusus pendidikan kedokteran dan spesialis bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Pansus CSR DPRD DKI Tinjau Program Jakpro Minta Perkuat Pemberdayaan UMKM

“Khususnya yang berprestasi, akan tetapi berasal dari keluarga kurang mampu,” tandas Justin.

Program ini diharapkan memiliki alokasi anggaran yang pasti dan terikat skema ikatan dinas, di mana para alumni wajib mengabdi di Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI Jakarta.

Tak berhenti di situ, Fraksi PSI menekankan agar penguatan anggaran sektor kesehatan pada RAPBD 2027 turut difokuskan pada pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan guna melindungi warga dari praktik medis ilegal.


Berita Terkait


News Update