Jadwal SIM Keliling Sabtu, 17 Oktober 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Sabtu 17 Okt 2026, 08:00 WIB
Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Sabtu, 17 Oktober 2026. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)
Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Sabtu, 17 Oktober 2026. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)

POSKOTA.CO.ID - Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan tersedia di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.

Sebelum berangkat, pemohon perlu memastikan lokasi pelayanan serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Datang lebih awal juga bisa menjadi pilihan untuk mengantisipasi antrean dan keterbatasan kuota harian.

Baca Juga: BNI Duduki Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Daftar Lokasi SIM Keliling 17 Oktober 2026

Berikut lokasi layanan SIM Keliling berdasarkan informasi jadwal yang tersedia:

Jakarta: Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.

Bogor: Mall Jambu Dua dan McDonald's Lodaya.

Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat.

Bandung: Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kelapa.

Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau. Namun, jadwal dan operasional setiap titik sebaiknya diperiksa kembali melalui kanal resmi kepolisian setempat sebelum berangkat.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

KTP asli dan fotokopi.

SIM lama dan fotokopi.

Surat keterangan sehat.

Hasil tes psikologi.

Berdasarkan informasi tarif yang dicantumkan, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dapat dikenakan secara terpisah.

Baca Juga: Harga iPhone 18 Pro Max 2TB Warna Burgundy di Indonesia Berapa? Cek Perbandingan di iBox dan Digimap

Perhatikan Masa Berlaku SIM

Pemohon sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM sebelum mendatangi lokasi. Jika masa berlaku sudah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan pemohon perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, memilih lokasi terdekat, dan memastikan jadwal pelayanan, proses perpanjangan SIM diharapkan berjalan lebih lancar. Jangan lupa mengecek informasi terbaru dari kepolisian setempat sebelum berangkat.


Berita Terkait


News Update