SIM lama dan fotokopi.
Surat keterangan sehat.
Hasil tes psikologi.
Berdasarkan informasi tarif yang dicantumkan, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dapat dikenakan secara terpisah.
Baca Juga: Harga iPhone 18 Pro Max 2TB Warna Burgundy di Indonesia Berapa? Cek Perbandingan di iBox dan Digimap
Perhatikan Masa Berlaku SIM
Pemohon sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM sebelum mendatangi lokasi. Jika masa berlaku sudah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan pemohon perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, memilih lokasi terdekat, dan memastikan jadwal pelayanan, proses perpanjangan SIM diharapkan berjalan lebih lancar. Jangan lupa mengecek informasi terbaru dari kepolisian setempat sebelum berangkat.
