Gagahi Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan, Pria di Jakarta Barat Ditangkap Polisi

Sabtu 17 Okt 2026, 10:13 WIB
Polisi tetapkan pria berinisial MT, 44 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak. (Sumber: Polres Metro Jakarta Barat)
Polisi tetapkan pria berinisial MT, 44 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak. (Sumber: Polres Metro Jakarta Barat)

PALMERAH, POSKOTA.CO.ID - Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat menetapkan pria berinisial MT, 44 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil.

Tindakan biadab tersebut diduga terjadi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, sejak Desember 2025 hingga September 2026.

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan karena mengalami flek.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah mengandung sekitar enam bulan.

Baca Juga: Anak Korban Perkosaan Asal Kota Serang, Bingung Mencari Keadilan

“Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan,” ujar Evi saat dikonfirmasi Poskota, Jumat, 16 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Evi, korban mengungkapkan dugaan perbuatan yang dialaminya.

Pihak medis kemudian menghubungi paman korban yang selanjutnya mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 30 September 2026, penyidik Unit 3 Satres PPA dan PPO melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Soal Kejadian Perkosaan Sang Istri, Ferdy Sambo Sebut Kejadian Magelang Hanya Ilusi Semata

Langkah tersebut meliputi pemeriksaan pelapor dan saksi, pemeriksaan korban dengan pendampingan petugas P3A, serta pengumpulan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MT merupakan ayah kandung korban. Penyidik juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara," jelas Evi.

Setelah menggelar perkara dan menetapkan tersangka, petugas menjemput MT di wilayah Palmerah pada 15 Oktober 2026. Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).

Dalam perkara ini, MT disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.

Baca Juga: Piche Kota Jadi Tersangka, Artis Jebolan Indonesian Idol Terjerat Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

Polisi saat ini menahan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Evi menegaskan, perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi harus menjadi perhatian bersama, termasuk apabila dugaan kekerasan terjadi di lingkungan keluarga. Anak berhak memperoleh rasa aman, perlindungan, dan pendampingan untuk mendukung tumbuh kembangnya.

“Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan,” imbau Evi.


Berita Terkait


News Update