"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MT merupakan ayah kandung korban. Penyidik juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara," jelas Evi.
Setelah menggelar perkara dan menetapkan tersangka, petugas menjemput MT di wilayah Palmerah pada 15 Oktober 2026. Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).
Dalam perkara ini, MT disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.
Baca Juga: Piche Kota Jadi Tersangka, Artis Jebolan Indonesian Idol Terjerat Kasus Pemerkosaan Siswi SMA
Polisi saat ini menahan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Evi menegaskan, perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi harus menjadi perhatian bersama, termasuk apabila dugaan kekerasan terjadi di lingkungan keluarga. Anak berhak memperoleh rasa aman, perlindungan, dan pendampingan untuk mendukung tumbuh kembangnya.
“Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan,” imbau Evi.
