POSKOTA.CO.ID - Jadwal ganjil genap Puncak Bogor pada 17 - 18 Oktober 2026 beserta kebijakan one way penting diperhatikan oleh masyarakat sebelum berwisata pada akhir pekan ini.
Sistem ganjil genap merupakan salah satu skema rekayasa lalu lintas yang kerap diterapkan pihak kepolisian di jalur utama Puncak, Kabupaten Bogor untuk mengatasi kepadatan arus kendaraan saat libur akhir pekan.
Secara umum, kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, disebut bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap diberlakukan setiap akhir pekan.
Baca Juga: Ikan Sapu-Sapu Mati Massal di Kali Bekasi, Bau Amis Menyengat hingga Jalan Raya Pekayon
Ketika aturan ini diterapkan, para pengendara harus menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraannya dengan tanggal saat melintas. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 hanya bisa melintas saat tanggal ganjil.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap, seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 hanya dapat lewat ketika tanggal genap.
Aturan ini biasanya diterapkan di sejumlah jalur menuju kawasan Puncak, termasuk di Simpang Gadog dan Ciawi yang menjadi salah satu akses utama wisatawan dari Jakarta dan sekitarnya.
Selain ganjil genap, pihak Satlantas Polres Bogor juga memberlakukan skema rekasaya lalu lintas lain berupa sistem one way atau buka tutup jalur satu arah.
Penerapan jadwal one way Puncak Bogor biasanya dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan kepadatan dan volume kendaraan di lapangan.
Pihak kepolisian dapat menutup salah satu jalur sewaktu-waktu untuk memprioritaskan arus kendaraan dari salah satu arah. Sementara, kendaraan di arah sebaliknya harus menunggu terlebih dahulu hingga jalur dibuka kembali.
Baca Juga: Pria Pengedar Obat Keras Ditangkap di Tangerang, 500 Butir Tramadol Ditemukan
