Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Atas dugaan perbuatannya, DR terancam hukuman pidana penjara," ucapnya.
