PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial DR (52) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya berusia 15 tahun di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Perbuatan itu terungkap setelah ibu korban memergoki langsung kejadian di dalam kamar rumah mereka.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya, Senin, 12 Oktober 2026, malam WIB.
“Satreskrim Polres Pandeglang, khususnya Unit PPA, telah mengamankan terduga pelaku berinisial DR atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Robert kepada wartawan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Robert menjelaskan, peristiwa itu terungkap ketika ibu korban teringat telepon selulernya tertinggal setelah mengantar cucunya ke rumah kerabat. Saat kembali ke rumah, ia mendapati suaminya sedang berduaan dengan anak tirinya di dalam kamar.
Ketika itu, korban ditemukan dalam kondisi pakaian terbuka. Ibu korban kemudian mengetahui dugaan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan suaminya terhadap anak tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, dugaan pencabulan itu terjadi sebanyak empat kali. Pelaku diduga mengancam korban dibunuh jika buka mulut tindakan keji itu.
“Keterangan dari korban menyebutkan perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali oleh ayah tirinya,” ujarnya.
Baca Juga: Tekan Risiko Paparan Virus Influenza, 1.000 Dosis Vaksi Disiapkan untuk Nakes Pandeglang
Dalam penanganan kasus ini, polisi meyita pakaian korban dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
