DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 80 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar serta saluran air di Jalan Menpor Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis, 15 Oktober 2026. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat.
Sebanyak 263 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri diterjunkan ke lokasi. Untuk mempermudah proses pembongkaran bangunan semipermanen tersebut, petugas mengerahkan dua unit alat berat ekskavator serta 10 palu godam.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban berlangsung aman dan kondusif mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.30 WIB.
Langkah tegas ini diambil setelah pihak pemkot memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan dan pedagang, tetapi tidak diindahkan sepenuhnya.
Baca Juga: Setahun Lebih Gorong-Gorong Mampet di Pancoran Mas Depok, Laporan Warga Lewat Aplikasi Tak Direspons
"Sebagian pedagang dan pemilik kios sudah memindahkan barang-barangnya secara mandiri sebelum petugas datang. Namun, bagi yang belum, anggota membantu pemindahannya secara persuasif dan humanis sebelum bangunan dirubuhkan," ujar Dede usai kegiatan penertiban.
Dede menegaskan, para pemilik bangunan tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022.
Pembongkaran ini dinilai krusial untuk menata kembali kawasan publik yang selama ini terganggu.
"Kegiatan penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan saluran air. Harapannya, lingkungan menjadi lebih tertib dan tertata, sehingga masyarakat merasa aman, tenteram, serta nyaman," pungkasnya.
