POSKOTA.CO.ID - KPK menangkap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengungkapkan, selain Bupati Klaten, pihaknya juga mengamankan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Klaten.
Termasuk Bupati Klaten, total ada sebanyak 20 orang yang diamankan oleh KPK. Mereka diamankan di daerah Klaten dan Jakarta.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Dikabarkan Kena OTT KPK
“Sehingga pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, selain bupati selaku penyelenggara negara, juga ASN baik di lingkungan Pemkab Klaten maupun BPK, serta unsur swasta,” ujarBudi dalam keterangan resminya.
Sampai sekarang, sejumlah orang yang ditangkap di Klaten masih menjalani pemeriksaan di Polres Klaten untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, KPK mengatakan bahwa pihak-pihak yang diamankan di Jakarta saat ini dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Perkumpulan Wayoli Kanaan Minta Kepastian Sertifikat Tanah Eks Pengungsi Lata-Lata
Bupati Klaten Ditangkap Kasus Apa?
Budi memaparkan, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo dan lainnya diamankan terkait dugaan penerimaan suap dalam pengadaan barang dan jasa dan pemberian uang terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD," jelas Budi.
"Selain itu, ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit," sambungnya.
KPK Sita Barang Bukti
Dalam OTT di lingkungan Pemkab Klaten dan BPK, selain mengamankan puluhan orang, komisi antirasuah juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp 1 miliar," kata Budi.
Sat ini, para pihak yang diamankan oleh KPK masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang diamankan.
