Siswa SMA/sederajat: Rp500.000.
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
Lanjut usia: Rp600.000.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000.
Besaran yang diterima bergantung pada kategori dan ketentuan program. Tidak semua keluarga otomatis memperoleh seluruh komponen bantuan.
2. BPNT atau Bantuan Sembako
BPNT merupakan bantuan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Program ini dikenal pula sebagai bantuan sembako.
Dalam naskah sumber, nominal BPNT disebut sebesar Rp200.000 per bulan. Jika dihitung untuk tiga bulan, totalnya mencapai Rp600.000.
Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, seperti beras, telur, ikan, daging, sayuran, dan bahan makanan bergizi lainnya. Namun, jadwal penyaluran serta nominal yang berlaku tetap perlu dicocokkan dengan informasi resmi untuk periode berjalan.
3. Bantuan Pangan Beras 30 Kg
Bantuan pangan beras menjadi salah satu program yang direncanakan untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan harga kebutuhan pokok.
Berdasarkan naskah sumber, setiap penerima ditargetkan memperoleh 10 kg beras per bulan. Jika penyaluran berlangsung selama tiga bulan, total bantuan mencapai 30 kg per penerima.
Program tersebut disebut menyasar 33,24 juta penerima. Meski demikian, jumlah penerima dan jadwal distribusi Oktober–Desember 2026 perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi pemerintah sebelum dijadikan kepastian.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU merupakan bantuan yang ditujukan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan program. Naskah sumber menyebut rencana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 untuk tiga bulan sekaligus.
