POSKOTA.CO.ID - Penyelidikan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan masih berlanjut. Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka dan kini mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya.
Selain mengusut perkara, kepolisian juga menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan. Pendampingan hukum dan dukungan psikologis turut menjadi perhatian agar para korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik terus mengumpulkan keterangan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi korban agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
“Kami terus mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Dalam proses pemeriksaan, kami juga mengutamakan pendekatan yang memperhatikan kondisi korban agar mereka dapat memberikan keterangan dengan aman dan tanpa tekanan,” ujar Rosdiana, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini 14 Oktober 2026 di Jawa, Bali, Sumatra, dan Sulawesi
Polisi Dalami Hubungan Tersangka dengan Korban
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, MHH pertama kali mengenal korban pada 2023. Korban menyebut bahwa saat itu MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren tempat mereka berada.
Polisi masih mendalami hubungan antara tersangka dan para korban, termasuk dugaan perbuatan yang dilaporkan serta kedudukan MHH di lingkungan pesantren ketika peristiwa tersebut diduga terjadi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana.
Penyidik juga memeriksa pihak-pihak terkait untuk memperjelas kronologi kejadian. Langkah tersebut diperlukan guna mengidentifikasi peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Hingga informasi ini disampaikan, dugaan keterlibatan tiga orang lainnya masih dalam pendalaman. Karena itu, peran mereka belum dapat disimpulkan sebelum polisi memperoleh bukti yang cukup.
Perlindungan Korban Menjadi Perhatian
Dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual, proses pengungkapan kasus perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap korban. Pemeriksaan yang mempertimbangkan kondisi psikologis diharapkan dapat membantu korban menyampaikan keterangan dengan aman.
