Setelah evaluasi tersebut, otoritas Israel menerbitkan ketentuan baru yang membatasi keterlibatan warga negara dari negara-negara tertentu sebagai pilot, awak pesawat, maupun penumpang dalam penerbangan menuju Israel.
Maskapai juga diminta menerapkan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi ancaman keamanan penerbangan.
