Operasi serupa berlanjut menyisir wilayah Palu, Palembang, hingga Palangka Raya untuk memutus rantai pasokan antardaerah.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” beber Suyudi.
Menanggapi hasil penindakan ini, Suyudi menegaskan bakal membedakan perlakuan hukum antara korban penyalahgunaan dan aktor pengedar. Pengguna yang memenuhi syarat ketentuan akan diarahkan menjalani program rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar dipastikan memikul sanksi pidana tegas.
Ia juga menyatakan koordinasi lintas lembaga akan terus ditingkatkan guna menelusuri jaringan utama di balik peredaran ini, sembari mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
