Relokasi PKL Stasiun Tangerang Dimulai 14 Oktober 2026, 200 Lebih Pedagang Bakal Pindah ke Pasar Anyar

Senin 12 Okt 2026, 15:11 WIB
Spanduk sosialisasi rencana penataan trotoar yang terpasang di salah satu sudut jalan kawasan Stasiun Tangerang, Senin, 12 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Rizki Gojali)
Spanduk sosialisasi rencana penataan trotoar yang terpasang di salah satu sudut jalan kawasan Stasiun Tangerang, Senin, 12 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Rizki Gojali)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memindahkan lebih dari 200 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Kiasnawi kawasan Stasiun Tangerang ke Pasar Anyar. Proses relokasi bertahap ini dijadwalkan mulai berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, guna mendukung penataan kawasan dan pembangunan trotoar bagi pejalan kaki.

Camat Tangerang, Riswan Setyo Kardinto, menjelaskan bahwa penataan ini bertujuan meningkatkan keamanan serta kenyamanan pejalan kaki di area stasiun. Sebagai bagian dari penataan tersebut, Pemkot Tangerang akan membangun trotoar sepanjang 280 meter di Jalan Kiasnawi.

"Berdasarkan pembahasan dalam rapat koordinasi, ada sekitar 200 lebih PKL di kawasan Jalan Kiasnawi yang akan direlokasi ke Pasar Anyar," ujar Riswan usai menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait dan perwakilan pedagang pada Senin, 12 Oktober 2026.

Riswan memastikan bahwa pemerintah daerah bakal memfasilitasi penuh proses pemindahan para pedagang. Tempat berjualan baru di Pasar Anyar dirancang agar lebih representatif, baik bagi pelaku usaha maupun calon pembeli.

Baca Juga: Pasar Cisalak Depok Ditertibkan, Petugas Bongkar Lapak PKL

"Adapun prosesnya nanti semuanya akan difasilitasi, termasuk area perdagangan baru yang lebih nyaman dikunjungi pelanggan," tambahnya.

Sebelum eksekusi relokasi dilakukan, Pemkot Tangerang telah memasang spanduk sosialisasi di beberapa titik jalan untuk memberi tahu warga dan pengguna jalan mengenai proyek penataan kawasan tersebut.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mendukung penuh kelancaran pembangunan fasilitas publik ini. (M1)


Berita Terkait


News Update