Polda Banten Ungkap Pengiriman 11 Kg Ganja dan Sabu, 2 Tersangka Ditangkap

Senin 12 Okt 2026, 19:29 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. (Sumber: freepik)
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. (Sumber: freepik)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap dua tersangka dalam pengungkapan pengiriman ganja 11 kg dan sabu seberat 4,56 gram lewat ekspedisi.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan di gudang J&T Cargo, Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada 7 Oktober 2026. Dari pemeriksaan paket, petugas menemukan sepuluh paket berisi daun yang diduga ganja seberat 11.088 gram.

“Berbekal informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Petugas kemudian menerapkan teknik control delivery untuk mengawasi pengiriman paket hingga mengamankan pihak yang diduga terlibat,” kata Wiwin.

Pengawasan dilanjutkan hingga paket tiba di gudang J&T Cargo wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua tersangka berinisial AS dan MF datang mengambil paket tersebut, lalu ditangkap petugas yang sudah bersiap pada 8 Oktober 2026, pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Pascapenggerebekan Narkoba, Warga Kampung Ambon Dapat Pendampingan Psikologis

Berdasarkan pemeriksaan awal, paket ganja tersebut diduga milik seseorang berinisial PD yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dalam perjalanan menuju Polda Banten, petugas kembali menggeledah kedua tersangka dan menemukan tas selempang milik AS berisi sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari lima paket ukuran sedang dan empat paket ukuran kecil, dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,56 gram.

“Selain mengamankan ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jasa ekspedisi, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu. Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sabu tersebut diduga diperoleh AS melalui petunjuk berupa foto, gambar, dan lokasi dari seseorang berinisial ES yang juga masuk DPO.

Baca Juga: Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Tangkap 24 Orang di Kampung Ambon dan Boncos

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Penyidik masih memeriksa tersangka dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara untuk memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," ucapnya.


Berita Terkait


News Update