BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang guru berinisial MHH, 28 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di salah sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait mengatakan, laporan kasus ini diterima dari keluarga salah seorang korban pada 7 Oktober 2026. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung berulang sejak 2023 hingga September 2026.
“Kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” kata Rosdiana dalam keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2026.
Menurut Rosdiana, tersangka mengenal salah seorang korban saat masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut sejak 2023. MHH telah diperiksa pada untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Siswa SMKN 27 Diduga jadi Korban Pelecehan, Disdik Jakarta Bentuk Tim Pendamping Korban
Saat ini, keterangan dari MHH masih didalami dengan mencocokkannya terhadap keterangan korban, saksi, dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Pihaknya juga menyelidiki dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk petugas keamanan pesantren, untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, mendatangi lokasi kejadian, serta melakukan pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti guna mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban, terutama apabila masih berusia anak. Kepolisian juga menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk asesmen dan pendampingan sesuai kebutuhan korban.
“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” ucapnya.
Hingga kini, pihaknya masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami jumlah korban, dugaan keterlibatan pihak lain, serta rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
