MHH Warga Asli Mana? Guru Ngaji di Ponpes Bekasi Tersangka Kekerasan Seksual 10 Santriwati

Sabtu 10 Okt 2026, 16:04 WIB
Ilustrasi - Guru ngaji di Ponpes Bekasi jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. (Sumber: Pinterest/_imajinasikuu_)
Ilustrasi - Guru ngaji di Ponpes Bekasi jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. (Sumber: Pinterest/_imajinasikuu_)

POSKOTA.CO.ID - Seorang guru ngaji di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi berinisial MHH (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melaporkan guru ngaji tersebut kepada Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait mengatakan tersangka MHH telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat, 9 Oktober 2026.

"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," ujar Rosdiana dalam keterangannya.

Baca Juga: Pascapenggerebekan Narkoba, Warga Kampung Ambon Dapat Pendampingan Psikologis

MHH Warga Asli Mana?

Informasi mengenai profil pribadi MHH dan identitas lengkapnya hingga saat ini belum dipublikasikan oleh pihak penyidik sehingga tidak ada banyak data yang diketahui soal tersangka, termasuk mengenai asal tersangka.

Fakta yang diketahui mengenai tersangka saat ini, yaitu bahwa MHH merupakan seorang guru ngaji berusia 28 tahun di sebuah pondok pesantren yang terletak di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, berdasarkan keterangan salah seorang korban, MHH memiliki kedudukan dalam ponpes tersebut sebagai ketua atau pimpinan.

"Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok," ucap Rosdiana.

Baca Juga: KSAD Ungkap Pemilik Rumah Dinas yang Diduga jadi Markas Judol di Cijantung

Penyidik Dalami Kasus

Dari hasil pemeriksaan, Rosdiana menjelaskan bahwa tersangka dan salah satu korban sudah saling mengenal sejak 2023. Saat itu, korban masih berstatus sebagai santriwati dan menempuh pendidikan di pondok pesantren tempat MHH mengajar.

Saat ini, penyidik masih mendalami hubungan dan posisi tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga tengah mencocokkan keterangan tersangka dengan pernyataan korban, para saksi, dan juga alat bukti yang sah.

Dengan begitu, penyidik bisa mendapatkan gambaran yang jelas mengajak kasus dugaan tindak pidana tersebut.

"Dalam proses pemeriksaan, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban maupun peristiwa yang menjadi objek laporan," jelas Rosdiana.

Baca Juga: Lari dari Rombongan Bersenjata Tajam, 2 Siswa di Tangsel Tewas usai Tabrak Pembatas Jalan

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Lebih lanjut, Rosdiana mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain selain MHH dalam perkara kekerasan seksual terhadap para santriwati.

Rosdiana menyebut bahwa ada sekitar tiga orang lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini. Salah satu pihak yang terlibat diduga adalah petugas keamanan  pesantren.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” katanya.

Polisi Beri Pendampingan Terhadap Korban

Rosdiana jua menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian tidak hanya berfokus untuk mengusut dugaan tindak pidana, namun juga melakukan asesmen dan pendampingan terhadap para korban.

Dalam perkara ini, satuan reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual guru ngaji.

“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya,” tutur Rosdiana.


Berita Terkait


News Update