Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan resmi mengenai pelanggaran etik.
Minta Seluruh Komisioner Diberhentikan Tetap
Dalam laporan yang disampaikan kepada DKPP, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta sanksi pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi teradu.
Ibnu menegaskan tuntutan tersebut menjadi bagian dari petitum atau permohonan yang diajukan dalam pengaduan mereka.
“Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga,” ujarnya.
Tahapan yang Perlu Diperhatikan
Ada beberapa hal penting dalam perkembangan laporan tersebut:
- Pihak pelapor: Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia.
- Pihak teradu: Seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang dilaporkan.
- Pokok persoalan: Dugaan ketidaksesuaian proses penyusunan PKPU 19/2023 dan pengawasan persyaratan pencalonan.
- Tuntutan pelapor: Pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner yang diadukan.
- Tahap selanjutnya: DKPP melakukan verifikasi administrasi dan materiil sebelum menentukan tindak lanjut laporan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kemenkes 2026 Dibuka, Ada 4 Posisi dengan Batas Pendaftaran 18 Oktober
Menunggu Proses Pemeriksaan DKPP
Laporan tersebut kembali menyoroti proses penyusunan aturan pencalonan dalam Pemilu 2024. Namun, pengaduan dan tuntutan sanksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik.
Penilaian mengenai dugaan pelanggaran terhadap KPU dan Bawaslu perlu menunggu pemeriksaan serta keputusan DKPP. Proses tersebut penting untuk menguji dalil pelapor berdasarkan dokumen, ketentuan yang berlaku, dan keterangan para pihak terkait.
