POSKOTA.CO.ID - Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat, 9 Oktober 2026.
Melansir dari ctdinsider, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya menyoroti proses penyusunan aturan tersebut. Menurut dia, terdapat perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ketentuan yang muncul setelah proses harmonisasi.
Persoalan ini menjadi perhatian pelapor karena PKPU tersebut mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Pengurus PBVSI Banten 2026-2030 Dikukuhkan, Targetkan Prestasi di Kejurda dan Porprov
Themis Soroti Dugaan Perubahan Ketentuan dalam PKPU
Ibnu menyebut terdapat pasal terkait proses pencalonan yang, menurut pihaknya, tidak dibahas dalam tahapan uji publik maupun RDP, tetapi muncul dalam hasil harmonisasi peraturan.
“Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” kata Ibnu dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.
Ia menilai proses tersebut perlu diperiksa untuk memastikan penyusunan peraturan telah mengikuti prosedur yang semestinya.
Dalam laporan itu, Themis juga mempersoalkan peran Bawaslu dalam mengawasi pemenuhan persyaratan pencalonan. Pelapor menyoroti tidak dilakukannya verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan calon wakil presiden dengan alasan tidak adanya laporan.
Ibnu turut melontarkan kritik terhadap peran KPU dalam proses penerbitan aturan tersebut.
“Artinya, kalau dilihat dari proses PKPU itu, penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU hanya sebagai calo saja, sebagai calo untuk bisa memasukkan salah satu seorang itu,” imbuhnya.
