JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta menangkap Letkol Infanteri Arman untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan rumah dinas perwira TNI AD sebagai tempat operasional judi online (judol). Rumah dinas tersebut berada di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, penahanan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan perwira menengah TNI AD itu. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
”Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Oktober 2026.
Nas menjelaskan, rumah yang menjadi sorotan tersebut merupakan aset negara berupa rumah dinas jabatan yang ditempati Arman. Penjelasan ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan rumah tersebut disewakan.
Baca Juga: Profil Letkol Arman Jab, Pemilik Rumah Dinas TNI Cijantung yang Jadi Markas Judol
”Rumah dinas yang ditempati oleh yang bersangkutan,” ucapnya.
Arman diketahui menjabat sebagai kepala seksi intelijen di Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I/Jakarta. Untuk mengungkap perkara tersebut, aparat masih mendalami aktivitas di rumah dinas itu dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan.
”Semua yang dinilai perlu untuk kepentingan penyelidikan pasti diperiksa,” tutur Nas.
Nas menegaskan, TNI akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya keterlibatan prajurit dalam aktivitas ilegal tersebut. Ia memastikan proses penanganan perkara akan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
”Bila terbukti pasti ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Baca Juga: Sosok Pemilik Rumah Dinas TNI Cijantung yang Diduga Jadi Markas Judol Siapa? 11 Orang Ditangkap
