POSKOTA.CO.ID - Lagu “Bilang Saja” yang dipopulerkan Agnez Mo menjadi perhatian usai Ari Bias, kembali mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Ari Bias kembali menggugat Agnez Mo untuk kelima kalinya dalam perkara yang berkaitan dengan lagu 'Bilang Saja'.
Gugatan terbaru ini diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) sebelumnya membatalkan putusan yang sempat mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Baca Juga: DPRD DKI Tegaskan Bukan Minta Tambahan Kursi, tetapi Pertahankan 106 Kursi pada Pemilu 2029
Di mana, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara terbaru tersebut, PT Aneka Suara Bintang tercatat sebagai tergugat utama.
Selain itu, sejumlah perusahaan dan lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan konser, serta pengelolaan hak cipta turut dicantumkan sebagai pihak dalam gugatan.
Perkara ini juga berkaitan dengan tiga pertunjukan yang berlangsung pada Mei 2023, yakni di W Superclub Surabaya, The H Club SCBD di Jakarta, dan W Superclub Bandung.
Ketiga pertunjukan tersebut menjadi bagian dari persoalan hukum mengenai penggunaan lagu 'Bilang Saja' dan hak penciptanya.
Lebih lanjut, perkara gugatan kelima Ari Bias dijadwalkan memasuki sidang perdana pada 20 Oktober 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lantas, lagu 'Bilang Saja' rilis tahun berapa, siapa penciptanya, dan bagaimana perjalanan lagu tersebut hingga kembali menjadi sorotan setelah Ari Bias menggugat Agnez Mo?
