“(Tujuannya) menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” ujar Nihayatul.
UU tersebut terdiri atas 23 bab yang mencakup berbagai aspek, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan dan pemagangan, penggunaan TKA, hubungan kerja, pengupahan, PHK, pesangon, pengawasan, hingga ketentuan pidana.
Dengan cakupan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan tidak berhenti sebagai aturan administratif. Tantangan berikutnya justru berada pada tahap penerapan, terutama memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha untuk tetap tumbuh dan menciptakan lapangan kerja.
Pada akhirnya, efektivitas regulasi ini akan sangat bergantung pada pengawasan dan pelaksanaan di lapangan. Sebab, aturan yang lengkap tetap membutuhkan implementasi yang konsisten agar perubahan dalam sistem ketenagakerjaan benar-benar dirasakan pekerja maupun pemberi kerja.
