RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini 13 Aturan Baru yang Perlu Diketahui

Rabu 07 Okt 2026, 20:25 WIB
Warga mengoperasikan laptopnya saat bekerja di Perpustakaan Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Warga mengoperasikan laptopnya saat bekerja di Perpustakaan Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

“(Tujuannya) menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” ujar Nihayatul.

UU tersebut terdiri atas 23 bab yang mencakup berbagai aspek, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan dan pemagangan, penggunaan TKA, hubungan kerja, pengupahan, PHK, pesangon, pengawasan, hingga ketentuan pidana.

Dengan cakupan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan tidak berhenti sebagai aturan administratif. Tantangan berikutnya justru berada pada tahap penerapan, terutama memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha untuk tetap tumbuh dan menciptakan lapangan kerja.

Pada akhirnya, efektivitas regulasi ini akan sangat bergantung pada pengawasan dan pelaksanaan di lapangan. Sebab, aturan yang lengkap tetap membutuhkan implementasi yang konsisten agar perubahan dalam sistem ketenagakerjaan benar-benar dirasakan pekerja maupun pemberi kerja.


Berita Terkait


News Update