POSKOTA.CO.ID - Guru SMKN 27 Jakarta diberhentikan dari tugasnya setelah terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa di sekolah tersebut.
Sanksi ini diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung setelah mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan guru itu.
Pramono menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk memberikan sanksi tegas dan tidak lagi memberikan kesempatan kepada guru tersebut mengajar di sekolah yang berada di wilayah ibu kota.
Baca Juga: Kasus Guru Laki-Laki Lecehkan Siswa Sesama Jenis di SMKN Jakarta, Korban Diajak ke Tempat Sepi
"Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik," kata Pramono dalam keterangan resminya, Rabu, 7 Oktober 2026.
"Pemprov DKI Jakarta mendukung sepenuhnya tindakan sekeras-kerasnya, langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan untuk tidak memberikan ruang apa pun kepada yang bersangkutan menjadi pendidik di Jakarta," lanjut Pramono.
Guru SMKN 27 Jakarta yang telah dibebastugaskan itu pun dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan awal oleh Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pemprov DKI Bentuk Tim Terpadu Usut Dugaan Pelecehan
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim memaparkan bahwa saat ini Disdik DKI tengah membentuk tim terpadu untuk menangani kasus ini.
"Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membentuk Tim Terpadu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga: Pria di Bogor Viral Usai Acak-Acak Dagangan dan Pukul Pedagang Wanita
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak menoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan, terutama di lingkungan sekolah dan akan mengambil sikap terhadap perbuatan yang mencoreng marwah lingkungan pendidikan.
