Modal Motor Sport Buat Jambret iPhone, Pelaku Diciduk Polisi usai Beraksi di 28 Lokasi

Senin 05 Okt 2026, 12:20 WIB
Polisi ungkap kasus penjambretan dengan barang bukti motor dan hp hasil curian di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Angga)
Polisi ungkap kasus penjambretan dengan barang bukti motor dan hp hasil curian di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Angga)

Target utamanya adalah wanita yang berjalan sendirian sambil memainkan ponsel.

"Pelaku mengendarai motor Kawasaki Ninja 250 CC warna hitam, langsung memepet korban, dan merampas iPhone yang sedang digunakan," tambahnya.

Atas perbuatannya, NAR dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, sementara SS dijerat pasal penadahan barang hasil kejahatan. Kedua tersangka diancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update