POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dan buruh pada kuartal IV 2026. Bantuan ini menjadi perhatian karena nilai yang disiapkan mencapai Rp900 ribu untuk setiap penerima.
BSU Rp900 ribu tersebut direncanakan mencakup bantuan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Artinya, jika skema tersebut diberlakukan, pekerja yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Namun, pekerja sebaiknya tidak terburu-buru menganggap seluruh informasi yang beredar sebagai ketentuan final. Pemerintah hingga kini masih perlu menetapkan sejumlah aturan teknis terkait BSU 2026.
Baca Juga: Link Cek BSU 2026 dari Hp Pakai NIK KTP, Bantuan Rp900.000 Segera Cair ke Rekening Pekerja
BSU Rp900 Ribu Ditargetkan untuk 13,3 Juta Pekerja
Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja menerima BSU pada periode kali ini. Anggaran yang disiapkan juga disebut mendekati Rp12 triliun.
Berbeda dengan bantuan yang dibayarkan setiap bulan, BSU Rp900 ribu disebut akan diberikan sekaligus. Dengan begitu, penerima berpotensi memperoleh total Rp900 ribu dalam satu kali penyaluran.
Meski demikian, mekanisme pencairan tetap menunggu keputusan resmi pemerintah. Tidak menutup kemungkinan skema pembayaran berubah apabila terdapat ketentuan baru.
“Besaran bantuan Rp900 ribu merupakan total untuk tiga bulan, dengan nilai Rp300 ribu per bulan,” demikian gambaran skema bantuan yang disiapkan pemerintah.
Karena itu, informasi mengenai jadwal pencairan dan mekanisme penyaluran masih perlu menunggu pengumuman resmi.
Syarat Penerima BSU 2026 Masih Menunggu Aturan Terbaru
Pekerja juga perlu memahami bahwa persyaratan BSU 2026 belum sepenuhnya ditetapkan. Namun, ketentuan pada program BSU sebelumnya dapat menjadi gambaran awal.
Pada 2025, penerima BSU di antaranya harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Ada pula batas penghasilan tertentu serta ketentuan bahwa penerima bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
Meski begitu, syarat tersebut belum dapat dianggap sebagai persyaratan resmi BSU 2026. Pekerja sebaiknya menunggu aturan terbaru agar tidak salah memahami kriteria penerima.
Cara Mengecek Informasi BSU
Jika mekanisme pengecekan masih menggunakan pola sebelumnya, pekerja dapat memantau informasi melalui laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan.
Beberapa langkah yang sebelumnya digunakan antara lain:
- Membuka laman resmi BSU Kemnaker.
- Memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
- Mengisi kode keamanan atau CAPTCHA.
- Memilih menu pengecekan status.
- Melihat informasi yang ditampilkan sistem.
Saat ini, informasi pada laman tersebut masih berkaitan dengan BSU 2025 sehingga belum bisa dijadikan patokan untuk memastikan status penerima BSU 2026.
Baca Juga: KJP Plus Oktober 2026 Masuk Rekening Bank DKI Hari Ini? Cek Jadwal dan Nominal Dana yang Diterima
Waspada Link Palsu Mengatasnamakan BSU
Menjelang pencairan bantuan, pekerja perlu lebih berhati-hati terhadap pesan berisi tautan pendaftaran atau pengecekan penerima BSU 2026.
Jangan sembarangan memasukkan NIK, data pribadi, maupun informasi perbankan ke situs yang tidak jelas sumbernya. Informasi mengenai penerima, jadwal pencairan, dan mekanisme BSU 2026 sebaiknya hanya merujuk pada pengumuman pemerintah dan kanal resmi Kemnaker.
Dengan begitu, pekerja tidak hanya berpeluang mendapatkan informasi yang benar, tetapi juga terhindar dari modus penipuan yang memanfaatkan momentum pencairan bantuan.
