Cara Mencairkan BSU 2026 Rp900.000 dari Rekening dan Kantor Pos, Simak Dokumen yang Dibawa

Sabtu 03 Okt 2026, 20:17 WIB
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Informasi mengenai cara mencairkan BSU 2026 senilai Rp900.000 perlu menjadi perhatian para pekerja yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

BSU 2026 merupakan bantuan pemerintah yang masuk ke dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV yang digagas pemerintah pada tahun ini. Para pekerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp300.000 selama tiga bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember.

Baca Juga: BSU Rp900.000 untuk Pekerja Disiapkan Tahun Ini, Desil Berapa yang Bisa Dapat?

Namun, penyalurannya akan dirapel dalam satu waktu atau dilakukan sekaligus dalam satu kali pencairan. Itu berarti, para pekerja akan langsung mendapatkan bantuan senilai Rp900.000 per tiga bulan.

Pemerintah menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja menjadi penerima bantuan ini. Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyiapkan anggaran Rp12 triliun.

Sampai saat ini, masih belum ada informasi dari pemerintah mengenai jadwal cair  BSU 2026. Meski begitu, ada sejumlah hal penting yang perlu diketahui masyarakat sebelum menerima bantuan ini, termasuk cara cek status penerima dan cara mencairkan dananya.

Syarat Jadi Penerima BSU

Terdapat sejumlah persyaratan agar seseorang dapat dikategorikan sebagai penerima BSU mengacu pada ketentuan tahun lalu, sesuai seperti yng tertuang dalam laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24K Hari Ini 3 Oktober 2026: Dijual Rp2.160.000 per Gram

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
  • Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
    - PKH (Program Keluarga Harapan)
    - Kartu Prakerja
    - BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri
  • Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah

Cara Mencairkan BSU 2026

Ada dua cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencairkan dana BSU 2026 yang disalurkan pemerintah, yakni melalui rekening bank dan Kantor Pos.

Baca Juga: KJP Plus Oktober 2026 Cair Hari Apa? Simak Estimasi Tanggal Pencairan

Cara Mengambil Dana BSU Lewat Bank

  • Bagi yang memiliki rekening bank aktif, dana akan dicairkan langsung ke rekening penerima.
  • Kunjungi salah satu ATM Bank Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, BSI, atau BTN) sesuai rekening yan dimiliki.
  • Cek apakah saldo BSU Rp900.000 sudah masuk rekening.
  • Jika sudah cair, tarik uang bantuan dari ATM.

Cara Mengambil Dana BSU di Kantor Pos

  • Datang ke kantor pos sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
    - KTP asli dan salinannya (fotokopi)
    - KK asli dan fotokopi
    - Bukti penerima BSU
    - Nomor HP yang masih aktif
  • Penerima BSU wajib hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan.
  • Setelah tiba, ambil nomor antrean khusus pencairan BSU.
  • Tunjukkan bukti verifikasi kode QR melalui aplikasi Pospay.
  • Petugas akan memverifikasi identitas dan dokumen.
  • Jika lolos verifikasi dan, dana BSU akan diberikan kepada penerima.

Cara Cek Penerima BSU 2026


Berita Terkait


News Update