POSKOTA.CO.ID - Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Kamis, 1 Oktober 2026. Layanan ini disiapkan di sejumlah titik untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada hari tersebut, pelayanan SIM Keliling Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini sebaiknya datang lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan sudah disiapkan.
Lokasi SIM Keliling Jakarta 1 Oktober 2026
Ada lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta. Berikut daftar lokasinya:
Jakarta Timur – Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan – Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat – Lobby Utama LTC Glodok.
Jakarta Barat – Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan.
Jakarta Pusat – Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dengan pilihan lokasi tersebut, warga dapat memilih titik pelayanan yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan sebelum berangkat. Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Artinya, layanan ini bukan untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah terlewat.
"Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM baru," demikian ketentuan layanan yang perlu diperhatikan pemohon.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Untuk biaya administrasi, tarif perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya yang perlu disiapkan yakni:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya biaya layanan pendukung seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Baca Juga: Rp273 Juta Raib dari Rekening, Suwito Lapor Polisi
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Jakarta
Supaya proses tidak terhambat, sebaiknya dokumen sudah lengkap sebelum menuju lokasi. Beberapa persyaratan yang perlu dibawa antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama.
- SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
- Setelah semua dokumen tersedia, pemohon dapat mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling sesuai jadwal pelayanan.
- Jangan Menunggu SIM Kedaluwarsa
Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis. Dengan mengecek tanggal kedaluwarsa lebih awal, masyarakat bisa menentukan waktu pengurusan tanpa harus menghadapi konsekuensi ketika SIM sudah tidak berlaku.
Bagi warga yang berencana memperpanjang SIM pada Kamis, 1 Oktober 2026, informasi lokasi, jam pelayanan, biaya, dan persyaratan tersebut bisa dijadikan acuan sebelum berangkat. Pastikan juga membawa dokumen asli yang diperlukan agar proses administrasi berjalan lebih lancar.
