Penguatan pembiayaan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan. Pemerintah juga melaporkan jumlah kepesertaan JKN telah mencapai 285 juta jiwa dengan tingkat kepesertaan aktif 80,6 persen.
Dengan demikian, pembenahan BPJS Kesehatan berjalan pada dua sisi sekaligus: menjaga keberlanjutan pembiayaan dan memperbaiki pengalaman masyarakat saat menggunakan layanan.
Baca Juga: Perkuat Mutu Pendidikan, Pemprov DKI Jakarta Resmi Punya Program LPDP Daerah
Poin Utama Arahan Presiden
- Antrean BPJS Kesehatan dipersingkat agar pasien memperoleh layanan lebih cepat.
- Kualitas pelayanan ditingkatkan, termasuk ketika pasien sudah berada di fasilitas kesehatan.
- Pasien BPJS dan non-BPJS tidak boleh dibeda-bedakan dalam pelayanan rumah sakit.
- Keberlanjutan pembiayaan JKN diperkuat agar pembayaran layanan kesehatan tetap berjalan.
- Sistem pelayanan terus dibenahi, termasuk melalui perubahan mekanisme rujukan yang sedang diuji pemerintah.
Pada akhirnya, pembenahan BPJS Kesehatan bukan hanya soal berapa lama seseorang menunggu di rumah sakit. Yang tidak kalah penting adalah memastikan pasien memperoleh pelayanan yang layak dan sesuai kebutuhan medisnya.
Arahan Presiden tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki layanan JKN agar akses kesehatan masyarakat tidak hanya luas, tetapi juga lebih cepat, berkelanjutan, dan setara.
