BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan kereta api dan KRL di wilayah Bekasi Timur, Bekasi.
Penetapan ini dilakukan usai penyidik mendalami laporan akhir hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Menetapkan satu orang menjadi tersangka berinisial AN, laki-laki, 37 tahun. AN merupakan masinis dari Kereta Api Argo Bromo Anggrek," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, Selasa, 29 September 2026.
Tragedi yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut mencatatkan total 123 korban, dengan rincian 16 orang meninggal dunia dan 107 lainnya mengalami luka-luka.
Anom menjelaskan bahwa penanganan hukum insiden ini dibagi menjadi dua berkas perkara terpisah karena melibatkan dua rangkaian peristiwa beruntun:
Tabrakan antara KRL dan sebuah taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Polisi telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka.
Tabrakan susulan antara KRL KA 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek. Penyidikan perkara ini berfokus pada peran masinis AN.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus didalami untuk mengungkap secara utuh seluruh rangkaian peristiwa dan tanggung jawab pidana para pihak.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Kereta di Bekasi Berawal dari Taksi Tertemper
Temuan Investigasi KNKT
Penetapan AN sebagai tersangka tidak lepas dari rilis laporan akhir KNKT pada 28 September 2026. Laporan tersebut mengidentifikasi sedikitnya enam faktor yang saling berkaitan dan berkontribusi pada kecelakaan maut ini.
Salah satu temuan krusial KNKT menyasar masalah teknis persinyalan di petak jalur Stasiun Bekasi–Stasiun Bekasi Timur. Investigasi mendapati tidak adanya indikator sinyal kuning (peringatan untuk menurunkan kecepatan) sebelum KA Argo Bromo Anggrek berhadapan langsung dengan sinyal blok berwarna merah.
Namun di sisi lain, KNKT juga mencatat tindakan operasional masinis AN saat kejadian. Masinis tidak segera melakukan pengereman darurat (emergency brake) begitu menyadari sinyal blok menunjukkan warna merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keputusan menunda pengereman darurat tersebut diambil masinis karena mempertimbangkan risiko keselamatan mengingat posisi kereta saat itu berada di lintasan melengkung.
Selain masalah persinyalan dan respons pengereman, KNKT mencatat faktor komunikasi antarpetugas serta dinamika kondisi operasional di lapangan turut menjadi pemicu beruntun terjadinya Tragedi Bekasi Timur tersebut.
