Polisi Beberkan Alasan Masinis Argo Bromo jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi Timur

Selasa 29 Sep 2026, 18:03 WIB
Jumpa pers penetapan tersangka kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur, Selasa, 29 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Jumpa pers penetapan tersangka kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur, Selasa, 29 September 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN alias Nofiandri (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Bekasi Timur, Senin, 27 April 2026.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlambatan masinis dalam mengambil tindakan pengereman darurat.

Berdasarkan hasil analisis data logger, pengereman darurat baru dilakukan ketika KA Argo Bromo berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL. Jarak tersebut dinilai terlalu dekat karena pengereman mestinya dilakukan lebih awal.

"Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari,” kata Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 September 2026.

Baca Juga: KNKT Ungkap 6 Penyebab Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur, Ini Temuannya

Menurut Anom, masinis memang sempat melakukan pengereman darurat, namun tindakan tersebut dinilai terlambat jika mengacu pada hasil analisis dan keterangan ahli. Penyidik menilai pengereman dapat dilakukan lebih awal sehingga kereta memiliki jarak yang cukup untuk berhenti sebelum mencapai lokasi KRL.

Pendapat yang senada juga disampaikan oleh Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka. Menurutnya, perhitungan ahli perkeretaapian menggunakan teori Minden menunjukkan pengereman masih memungkinkan dilakukan hingga kereta berhenti total sekitar 600 meter dari titik KRL berhenti.

“Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan (sinyal). Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” ujarnya.

Ia mengatakan, masinis mengaku ragu melakukan pengereman darurat, karena khawatir tindakan tersebut membuat gerbong kereta terbalik. Namun, kekhawatiran tersebut tidak sejalan dengan hasil analisis ahli perkeretaapian yang menyatakan pengereman masih dapat dilakukan sesuai perhitungan.

Baca Juga: Manajemen Taksi Listrik Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan Maut KRL di Stasiun Bekasi Timur

“Berdasarkan keterangan tersangka, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya terbalik. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” ucapnya.

Selain persoalan waktu pengereman, penyidik juga merujuk pada aturan operasional yang mengatur tindakan masinis ketika menghadapi keraguan terhadap kondisi sinyal. Rizka menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api.

“Ada di Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak.’ Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di Pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi,” tuturnya.

Dengan temuan tersebut, AN disangkakan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal antara 5 hingga 12 tahun penjara.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Rizka.

Namun demikian sampai dengan saat ini, kata Rizka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek tersebut. Ia juga memastikan proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berlangsung secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.


Berita Terkait


News Update