Selain persoalan waktu pengereman, penyidik juga merujuk pada aturan operasional yang mengatur tindakan masinis ketika menghadapi keraguan terhadap kondisi sinyal. Rizka menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api.
“Ada di Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak.’ Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di Pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi,” tuturnya.
Dengan temuan tersebut, AN disangkakan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal antara 5 hingga 12 tahun penjara.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Rizka.
Namun demikian sampai dengan saat ini, kata Rizka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap masinis KA Argo Bromo Anggrek tersebut. Ia juga memastikan proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berlangsung secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
